Jakarta, MKOnline - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Barat Daya (Termohon) membantah seluruh dalil-dalil Pemohon. Menurut Anthoni, kuasa Termohon, pihaknya telah melaksanakan Pemilukada sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Keberatan Pemohon hanya asumsi, bukan fakta,” tegasnya pada Rabu (2/3) di ruang sidang Pleno MK. Sidang dengan nomor perkara 25/PHPU.D-IX/2011 ini telah memasuki agenda mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait dan Pembuktian,
Anthoni juga menyangkal tudingan Termohon mendukung Pihak Terkait, pasangan calon nomor urut 4, Barnabas Orno-Johanis Letelay (Orleta). “Termohon tidak pernah berpihak kepada Pihak Terkait,” tegasnya. Selain itu, terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dipersoalkan oleh Pemohon, menurutnya, DPT yang dipergunakan dalam Pemilukada putaran kedua adalah sama dengan DPT pada putaran pertama. “DPT telah disepakati oleh Pemohon untuk menggunakan DPT pada putaran pertama,” katanya. Sehingga, menurutnya, seharusnya hal itu tak perlu dipersoalkan lagi.
Senada dengan Termohon, Pihak Terkait juga menolak dalil-dalil Pemohon. Menurut kuasa Pihak Terkait, Tanda Perdamaian Nasution, pihaknya tidak pernah melakukan hal-hal yang telah dituduhkan Pemohon. “Tentang keterlibatan PNS (Pegawai negeri Sipil), itu tidak benar dan dibuat-buat,” ketusnya.
Sedangkan untuk mendukung dalil-dalilnya, pada kesempatan itu, Pemohon, telah menghadirkan 13 saksi. Salah seorang saksi Pemohon, Maxentius, mengungkapkan bahwa ada tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Maluku Barat Daya yang mengajak kepada para Muspika, kepala desa, kepala Puskesmas, ketua BPD (Badan Pemusyawaratan Desa) dan tokoh agama untuk mendukung pasangan Orleta. “Kalau bukan Orleta (Pihak terkait) yang terpilih maka akan ada tarik menarik anggaran daerah,” ujarnya menirukan salah satu ucapan anggota DPRD tersebut. Ungkapan ini, lanjutnya, dilontarkan saat kunjungan kerja DPRD ke Kecamatan Babar Timur.
Sementara itu saksi lainnya, Lamberth, memberi kesaksian tentang keterlibatan PNS dalam Pemilukada. “Peter Lamuna, (nama PNS tersebut), melakukan penggalangan (massa) di Desa Elwake,” terangnya. Selain itu, menurutnya, pihak Termohon juga melakukan kecurangan. Yakni dengan melakukan penghilangan surat keberatan yang telah dibuatnya. “Pada saat itu saya keberatan atas perbedaan jumlah DPT dan menolak hasil penghitungan suara,” katanya.
Saksi Fincifnof menambahkan, ia menyaksikan secara langsung bahwa seorang staf Panwaslukada ikut berkampanye mendukung Pihak Terkait. Sedangkan saksi Peter Samudara, mengaku telah diintimidasi. “Itu sebenarnya penganiayaan,” jelasnya. Namun menurutnya, pihak pemukul yang tidak lain adalah keluarganya sendiri, telah meminta maaf dan sedang diselesaikan secara kekeluargaan. Ia menduga, pemukulan tersebut dilakukan karena dirinya berbeda pilihan politik dengan keluarganya tersebut.
Untuk persidangan berikutnya, akan digelar Kamis (3/3) di ruang sidang MK. Rencanannya Pemohon akan menghadirkan 4 saksi tambahan, Termohon 12 saksi dan Pihak Terkait 20 saksi. (Dodi/mh)