Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Daerah Khusus Provinsi Papua yang mengatur pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua.
Ketua MK, Moh Mahfud MD dalam amar putusannya yang dibacakan di Jakarta, Rabu (2/3), menyatakan, persoalan konstitusional untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur sudah tercantum dalam aturan otonomi khusus Papua sehingga semangat dan norma yang terkandung untuk pemilihan langsung sudah dapat terakomodasi dengan baik.
"Prinsip-prinsip pemberlakuan otonomi khusus Papua berisi kewenangan potensi ekonomi dan SDM Papua. Telah diatur pula calon Gubernur dan Wakil Gubernur harus orang asli Papua dan pemberlakuan pemilihan Gubernur secara langsung tidak bertentangan dengan norma UUD 1945," kata Hakim Hamdan Zoelva.
Mahkamah juga menilai aturan kekhususan otonomi yang dimiliki Papua memiliki makna penting dalam keragaman, seperti daerah lain yang memiliki otonomi sendiri harus tetap diakui, dijamin untuk diimplementasikan.
Untuk itu, meskipun tidak dipilih melalui DPRD, namun Majelis Rakyat Papua dan DPRD dapat memberikan pertimbangan bagi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua.
Sejumlah anggota DPRD Papua, yaitu Drs John Ibo, Yoseph Yohan Auri, Robert Melianus serta Jimmy Demianus Ijie mengajukan uji materi UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Daerah Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana diubah dengan UU No 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU No 21 Tahun 21 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
HarianGlobal.com