Jakarta, MKOnline - Sidang panel pengujian konstitusionalitas Pasal 58 Ayat (4) UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (UU Peternakan), kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (1/3/2011). Permohonan diajukan oleh Deni Juhaeni, I. Griawan Wijaya, Netty Retta Herawaty Hutabarat, dan Bagus Putu Mantra.
Para pemohon yang berprofesi sebagai pedagang telur ayam, pedagang daging babi, pedagang daging anjing, dan peternak babi ini menyatakan hak-hak konstitusionalnya dirugikan akibat berlakunya Pasal 58 ayat (4) UU Peternakan dan Kesehatan Hewan tersebut yang menyatakan: "Produk hewan yang diproduksi di dan/atau dimasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk diedarkan wajib disertai Sertifikat Veteriner dan Sertifikat Halal." Ketentuan tersebut menurut para Pemohon bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28D Ayat (1), dan Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945.
Sidang dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan perkara Nomor 2/PUU-IX/2011 ini dilaksanakan oleh Panel Hakim dimana Hakim Konstitusi Muhammad Alim sebagai ketua panel, didampingi dua anggota panel Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi dan Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati.
Sebagaimana arahan dan nasehat hakim pada persidangan pendahuluan (11/1/2011), pada persidangan kali ini, Pemohon melakukan perbaikan menyangkut struktur permohonan. Melalui kuasanya, Agus Prabowo, Pemohon lebih memfokuskan persinggungan hak konstitusional Pemohon. ”Pada intinya adalah kami menjelaskan mengenai persinggungan antara hak konstitusi dari Para Pemohon dengan aturan Pasal 58 ayat (4) Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan,” kata Agus Prabowo.
Ditanya Muhammad Alim mengenai perbaikan dalam petitum, Agus Prabowo menyatakan tidak ada perubahan. Kendati demikian, Maria Farida menyarankan Pemohon memperbaiki petitum. ”Anda menyatakan Pasal 58 ayat (4) (UU Peternakan dan Kesehatan Hewan) bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28I Ayat (2) (UUD 1945), tapi dalam permohonan petitum Anda itu dinyatakan hanya Pasal 58 ayat (4) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, apakah betul?” tanya Maria Farida Indrati
Dalam nasehatnya, Maria menyarankan Pemohon menyebutkan pasal-pasal yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dalam permohonan petitum nomor 2. ”Petitumnya mestinya juga menyebut bertentangan dengan pasal sekian-sekian,” ya? Petitum Nomor 2 itu ya, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Pasalnya harus disebut,” lanjut Maria menyarankan perbaikan bisa langsung direnvoi ke Panitera MK.
Selanjutnya Panel Hakim mengesahkan bukti-bukti. Dari 6 bukti yang diajukan Pemohon, hanya 4 bukti, bukti P-1 sampai P-4 yang bisa disahkan. Sisanya, bukti P-5 sampai P-5 berupa 2 dua buah keping VCD, tidak bisa disahkan karena Pemohon belum menyerahkannya ke Panitera MK.
Sebelum menutup persidangan, Ketua Panel Muhammad Alim menyarankan, Pemohon agar menyiapkan Saksi atau Ahli yang bisa diminta keterangannya dalam persidangan selanjutnya. (Nur Rosihin Ana/mh)