Jakarta, MKOnline - Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (1/3), di Gedung MK. Perkara ini teregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 24/PHPU.D-IX/2011 yang dimohonkan oleh Muhammad Juber dan Muhammad Isroni.
Dalam pokok permohonannya, melalui kuasa hukumnya M. Slamet Jupri, Pemohon mendalilkan bahwa hak konstitusional Pemohon dirugikan karena ada perbuatan yang terstruktur secara massif, dalam hal ini politik uang pada saat pencoblosan suara dan perhitungan suara secara merata di tempat pemungutan suara pada setiap kecamatan. Kecamatan tersebut, lanjut Slamet, di antaranya, Kecamatan Muara Sabak Timur, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kecamatan Kuala Jambi, Kecamatan Dendang, Kecamatan Rantau Rasau, Kecamatan Berbak, Kecamatan Nipah Panjang, dan lainnya. “Praktik tersebut dilakukan oleh Tim Pemenang Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor Urut 3, Zumi Zola Zulkifli dan Ambo Tang, yang ditetapkan dalam Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingkat kabupaten oleh KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur tertanggal 16 Februari 2011,” ujarnya.
Kuasa hukum Pemohon lainnya, M. Iqbal Kusuma Farizan, juga mengemukakan bahwa Pemohon juga mengkonstruksikan terhadap pelanggaran struktur, sistematis, dan massif, yang berakibat menentukan peringkat perolehan suara Pemohon. Pelanggaran struktur ini, jelas Iqbal, dilakukan dengan keberpihakan penyelenggara Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dimulai dari bupati, camat, kepala desa, kepala dusun, dan ketua RT yang mendukung dan memengaruhi masyarakat untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 3. Selanjutnya setelah pelanggaran terstruktur dilakukan, dilanjutkan dengan pelanggaran sistematis.
“Pelanggaran sistematis di sini dilakukan dengan persiapan matang dan terencana, sebagai salah satu contohnya camat melakukan intervensi kepada Panwaslu supaya tidak melakukan pelanggaran yang kami laporkan ketika terjadi pelanggaran. Akibat dari pelanggaran terstruktur dan sistematis ini, mengakibatkan adanya 8 pelanggaran massif. Pelanggaran massif dalam hal ini dilakukan dengan intimidasi psikologis dan praktik money politics yang dilakukan dengan pemberian uang sekitar Rp.50.000,00 sampai dengan Rp.200.000,00 untuk satu orang atau untuk satu keluarga pemilih,” paparnya.
Oleh karena itu, dalam petitum permohonannya, Pemohon meminta agar MK menyatakan Surat Keputusan KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagai Termohon tidak sah dan batal. “Selain itu, kami mohon agar Majelis Hakim MK mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3, oleh karena terbukti melakukan pelanggaran berat secara sistematis, terstruktur dan massif. Keempat, memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh kecamatan atau apabila Mahkamah berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya,” ujar Iqbal.
Majelis Hakim Panel yang terdiri dari Achmad Sodiki sebagai Ketua Panel serta Hakim Konstitusi Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi sebagai anggota Panel Hakim, menunda sidang hingga Kamis, 3 Maret 2011 mendatang dengan jadwal mendengar jawaban Termohon dan Pihak Terkait. “Bersamaan dengan itu pula, nanti Saudara Pemohon supaya efisien menyiapkan Saksi-Saksi yang perlu diperiksa dalam persidangan itu. Saksi itu diperkirakan yang bisa diperiksa biasanya itu hanya sampai kurang lebih maksimal 20. Jadi sebelum diperiksa Saksi, jawaban Termohon dan Terkait, kemudian diikuti pemeriksaan Saksi, berikutnya adalah giliran Pihak Terkait untuk mendatangkan anggota-anggota yang berkaitan dengan apa yang dimasalahkan oleh permohonan. Demikian juga Pihak Termohon maupun Terkait, menyiapkan Saksinya juga untuk membantah apa yang telah dikemukakan oleh Pemohon, ya. Jadi pada hari ke tiga itu adalah bagian dari Termohon dan Terkait. Tapi sesungguhnya kesaksian itu bukan karena banyaknya Saksi, tapi kualitas Saksi itu sendiri untuk bisa meyakinkan bahwa dia memang sangat signifikan untuk dijadikan Saksi dalam persidangan ini,” tandas Sodiki menutup sidang. (Lulu Anjarsari/mh)