Jakarta, MKOnline - Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Nias Barat, Sumut, memasuki sidang ketiga dengan agenda pembuktian, Selasa (1/3/2011). Panel Hakim MK dipimpin oleh Hakim Konstitusi Akil Mochtar dengan didampingi Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva dan Hakim Konstitusi Muhammad Alim.
Pemohon 21 adalah pasangan Faduhusi Daeli-Sinar Abdi Gulo, dan Pemohon 22 adalah Yupiter Gullo-Raradodo Daeli. Hadir juga Ketua KPU Nias Barat Herman Zebua, beserta empat orang anggotanya, yakni Meiatasi Dolai, Firman Januari Gulo, Cristoph Masanatal Hia, dan Yoramo Hia. Pihak Terkait diwakili kuasa hukum Nazrul Ichsan Natution dkk.
Para saksi Pihak Terkait (pasangan Adrianus Aroziduhu-Hermit Hia) yang dihadirkan, memberikan kesaksian yang menguatkan calon yang telah dimenangkan KPU Nias Barat ini. Nitema Gulo (wakil ketua tim kampanye pasangan nomor 3), menerangkan bahwa tidak ada money politic yang dilakukan pasangan nomor 3. Kemudian, Ketemuhan Eli Daeli (saksi pasangan nomor 3 di PPK Kec. Lahomi), menerangkan proses rekap hasil penghitungan suara di tingkat PPK di Kec. Lahomi yang sempat dituduhkan bermasalah oleh saksi Pemohon.
Saksi lain dari Pihak Terkait adalah Siteri Daeli, Accordense Solidaglo Daeli, Mesoziduhu Daeli, Bezisokhi Hia, Sawato Gulo, Rifeli Waruwu, Khenoki Waruwu, dan Sozanolo Daeli. Para saksi yang umumnya saksi pasangan nomor tiga ini memberi kesaksian bahwa perolehan suara pasangan Adrianus Aroziduhu-Hermit Hia telah melalui proses yang sah di tingkat rekapitulasi kecamatan.
Sementara itu, saksi Termohon adalah Otilia Daeli (anggota PPK Kec. Lahomi), yang menerangkan pada saat rekapitulasi dari PPK Kec. Lahomi, jumlah suara Pemohon 2501, akan tetapi pada saat rekap di KPUD terjadi perubahan hasil rekap menjadi 3364, dan hal tersebut tidak benar. Nerius Maruhawa (Ketua PPK Kec. Sirombu), menerangkan bahwa tahapan Pemilukada di Kec. Sirombu tidak ada masalah. “Tidak ada satupun keberatan dari saksi Pemohon tentang adanya pemilih di bawah umur,” kata Nerius. Ini berarti membantah keterangan saksi Pemohon pada sidang sebelumnya.
Saksi Termohon lainnya adalah Etika Krisman Zebua (anggota KPPS Desa Hilifadolo), Paskah Gulo (Ketua PPS Desa Sirombu), dan Fa’ahakhododo Marunduri (Ketua KPPS Desa Hirako, Kec. Sirombu). Pada umumnya, saksi Termohon menerangkan tidak adanya keberatan dari saksi Pemohon di TPS, maupun bantahan terhadap pemilih di bawah umur. (Yazid/mh)