Jakarta, MKOnline - Pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Maluku Barat Daya putaran kedua disengketakan ke Mahkamah Konstitusi. Pemohon dalam perkara bernomor 25/PHPU.D/IX/2011 ini adalah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Arnolis Laipeny dan Simon Moshe Maahury (ASI). Sidang pemeriksaan pertama digelar pada Selasa (1/3) pagi, di ruang sidang Pleno MK.
Dalam persidangan yang diketuai oleh Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar tersebut, hadir para kuasa hukum Pemohon Misbahudin Gasma dkk. Selain itu, hadir pula Termohon, Ketua dan beberapa anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Maluku Barat Daya dengan didampingi Anggota KPU Provinsi Maluku. Sedangkan Pihak Terkait, pasangan Calon Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah nomor urut 4, Barnabas Orno-Johanis Letelay (Orleta), diwakili oleh para kuasannya Tanda Perdamaian Nasution dkk.
Pada kesempatan itu, Misbahudin Gasma menyampaikan pokok-pokok permohonannya. Menurutnya, telah terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif selama penyelenggaraan Pemilukada di Kab. Maluku Barat Daya. Bahkan tidak hanya itu, ia juga telah mendalilkan istilah baru dalam jenis pelanggaran yang terjadi, yakni kolaboratif. Kolaboratif, jelas Gasma, adalah di mana salah satu kandidat yang tidak lolos putaran kedua kemudian mengalihkan dukungannya kepada pasangan yang lolos putaran kedua, dalam hal ini kepada pasangan Pihak Terkait.
Adapun pelanggaran-pelanggaran lainnya, diantaranya, adalah keberpihakan penyelenggara (Termohon) terhadap pasangan Pihak Terkait, Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang masih bermasalah, banyak warga yang tidak mendapat undangan memilih padahal terdaftar dalam DPT, serta adanya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang mencoblos lebih dari satu kali. “Mencoblos sebanyak tiga kali,” kata Gasma.
Sementara itu, menurut Gasma, pelanggaran juga dilakukan oleh Pihak Terkait. Ia mendalilkan, telah terjadi money politic selama Pemilukada, intimidasi, juga pelibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam kampanye dan tahapan Pemilukada lainnya. “Salah satu PNS menjadi saksi Pihak Terkait,” ungkapnya. Sehingga, dalam petitum permohonannya, Pemohon meminta Mahkamah untuk mendiskualifikasi pasangan pemenang (versi KPU), yakni Pihak terkait, dan menetapkan Pemohon sebagai pemenang.
Untuk sidang berikutnya, dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait dan pemeriksaan saksi akan digelar besok, Rabu (2/3), pukul 14.00 WIB, di ruang sidang MK. Rencananya, Pemohon akan menghadirkan 12 saksi. (Dodi/mh)