Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi memutuskan permohonan Pemohon dalam perkara No. 68/PUU-VIII/2010 tidak dapat diterima. Alasannya, objek permohonan tidak berlaku dan tidak mempunyai daya ikat lagi. “Objek permohonan Pemohon menjadi tidak ada karena berlakunya Undang-Undang yang baru,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD dalam sidang pembacaan putusan, Senin (28/2) di ruang sidang Pleno MK. Sehingga, menurut Mahkamah, kedudukan hukum (legal standing) dan pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Dalam pertimbangan hukumnya Mahkamah menegaskan, objek permohonan Pemohon sudah dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak mempunyai daya ikat sejak 1 Januari 2011. Pendapat Mahkamah ini didasari oleh Pasal 180 dan Pasal 185 UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pada intinya, kedua pasal ini menyatakan, UU yang diuji tersebut berlaku selambat-lambatnya satu tahun sejak diberlakukannya. Dalam Pasal 185 UU yang diuji tersebut menyatakan, UU dimaksud berlaku sejak 1 Januari 2010.
Perkara ini dimohonkan oleh Harry Mulyono. Dalam permohonannya, Harry, yang sehari-harinya sebagai Konsultan Hukum Pasar Modal dan sekaligus Kurator ini mengungkapkan, Pasal 2 ayat (2) huruf a dan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 2000 tentang perubahan atas UU No. 21/1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan telah merugikan hak konstitusionalnya, terutama bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.
“Sangat diskriminatif dan menunjukkan tidak ada kesetaraan di muka hukum sebab persyaratan umum dalam pengalihan hak dan pengenaan nilai perolehan objek pajak adalah sangat terbatas dalam hal melakukan pengalihan hak,” papar Harry dalam permohonannya. Selain itu, ia menambahkan, dalam kondisi hukum tertentu ketentuan tersebut tidak mengakomodasi hal-hal khusus sebagaimana yang timbul dalam kepailitan. (Dodi/mh)