Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan yang diajukan oleh Mantan PNS Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Dominikus Dagang. Demikian putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD dengan didampingi tujuh hakim konstitusi lainnya, Senin (28/2), di Ruang Sidang Pleno MK.
“Dalam eksepsi, menolak eksepsi Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam Pokok Perkara, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Mahfud membacakan amar putusan Nomor 47/PUU-VIII/2010 tersebut.
Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh salah satu hakim konstitusi, Mahkamah berpendapat harus ada batas minimum usia pensiun dan batas minimum masa kerja seorang pegawai negeri. Jika batas itu dihilangkan atau tidak jelas maka hal itu justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang dapat menimbulkan ketidakadilan baik bagi negara maupun kalangan pegawai negeri sipil. Batas usia pensiun minimal 50 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun telah memenuhi asas proporsionalitas, jika pertimbangannya produktivitas kerja seseorang dan masa pengabdiannya terhadap negara.
“Oleh sebab itu, Mahkamah sependapat dengan Pemerintah bahwa persyaratan tersebut bersifat kumulatif. Apabila seseorang berhenti sebagai pegawai negeri sebelum berusia 50 tahun dan sudah melampaui masa kerja minimal 20 tahun, sekalipun yang bersangkutan tidak mendapatkan hak pensiun, tetapi menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2008 tentang Pengembalian Nilai Tunai Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Diberhentikan Tanpa Hak Pensiun, yang bersangkutan masih berhak mendapatkan pengembalian 4,75% dari 10% iuran yang dipotong setiap bulan selama ia menjadi pegawai negeri sipil,” ujar hakim konstitusi.
Selain itu, lanjut hakim konstitusi, Mahkamah berpendapat pasal tersebut diperuntukkan bagi siapa saja yang menjadi pegawai negeri sipil dan pengaturan persyaratan tersebut tidaklah bersifat diskriminatif karena tidak dibeda-bedakan antara pegawai negeri yang satu dengan yang lain sesuai dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28D ayat (2), Pasal 34 UUD 1945. Oleh karena itu, Pasal 9 ayat (1) huruf a UU 11/1969 tidak bertentangan dengan pasal-pasal dalam UUD 1945 tersebut di atas, karena Pasal 9 ayat (1) huruf a UU 11/1969 tidak mengurangi atau menghalangi hak Pemohon dalam menerima bagian yang diambil dari gaji yang dipotong setiap bulan bagi setiap pejabat negara dan PNS sebanyak 4,75%, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2008 tentang Pengembalian Nilai Tunai Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Diberhentikan Tanpa Hak Pensiun.
“Lagi pula, pasal-pasal dalam UUD 1945 tersebut tidak bersangkut paut secara spesifik dengan hak pensiun Pemohon, tetapi terkait dengan, antara lain, hak orang untuk bekerja, kewajiban negara memelihara fakir miskin dan anak terlantar, sistem jaminan sosial, pemberdayaan masyarakat yang kurang mampu, dan penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan. Dengan demikian maka dalil-dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” urai hakim konstitusi.
Masih Peroleh Hak
Sementara untuk permohonan pengujian undang-undang yang sama oleh Widodo Edy Budianto, MK memutuskan tidak dapat menerima. “Permohonan Pemohon sepanjang pengujian Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 terhadap Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A; Pasal 28D ayat (2), dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 tidak dapat diterima dan menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya,” ujar Mahfud membacakan putusan Nomor 7/PUU-IX/2011.
Dalam pertimbangannya terkait dengan masalah pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Pemohon, Mahkamah berpendapat bahwa Pasal 9 ayat (1) uruf a UU 11/1969, menurut Mahkamah, sama sekali tidak bertentangan dengan prinsip persamaan kedudukan hukum warga negara dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi manusia seperti yang disebutkan oleh Pemohon, yakni Pasal 27 ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28I ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) UUD 1945. Sepanjang Pemohon dapat memenuhi persyaratan batas usia minimum 50 tahun, masa kerja minimum 20 tahun dan diberhentikan dengan hormat, maka Pemohon dapat memperoleh hak-haknya secara wajar sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf a UU 11/1969.
“Bahkan jika Pemohon tidak dapat memenuhi syarat batas usia minimum atau masa kerja minimum, Pemohon masih dapat memperoleh hak-haknya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengembalian Nilai Tunai Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Diberhentikan Tanpa Hak Pensiun. PNS yang berhenti dengan tidak mendapat pensiun, akan memperoleh pengembalian 4,75% dari iuran yang dipotong dari gajinya sebesar 10% setiap bulan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2008 tersebut di atas. Dengan demikian, dalil-dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ujar hakim konstitusi. (Lulu Anjarsari)
`