Jakarta, MKOnline - Mahkamah menyatakan berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan uji konstitusionalitas UU 2/2010. Namun, objek permohonan para Pemohon menjadi tidak ada karena berlakunya Undang-Undang (UU) yang baru. Sehingga kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan oleh Mahkamah. Demikian konklusi Mahkamah dalam sidang pengucapan putusan uji UU 2/2010, Senin (28/2/2011) bertempat di ruang sidang pleno lt. 2 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Permohonan dengan nomor Nomor 57/PUU-VIII/2010 ini diajukan oleh Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Prakarsa Masyarakat Untuk Negara Kesejahteraan dan Pembangunan Alternatif (PRAKARSA), Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Perkumpulan Inisiatif, Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), dan Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil (ASPPUK). Para Pemohon menguji konstitusionalitas UU 2/2010 tentang Perubahan Atas UU 47/2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 terhadap Pasal 18A Ayat (2), Pasal 23 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28H Ayat (1), Pasal 34 Ayat (2) dan Ayat (3) UUD 1945.
Menindaklanjuti permohonan, pada 13 Oktober 2010 Mahkamah menggelar persidangan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk mendengar penjelasan permohonan para Pemohon. Selanjutnya, Mahkamah melaksanakan sidang pada 11 November 2010 dengan agenda mendengarkan penjelasan perbaikan permohonan.
Namun, pada tanggal 19 November 2010, atau 5 (lima) hari kerja setelah Mahkamah melaksanakan sidang kedua, telah disahkan UU 10/2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011. Dalam Pasal 40 UU 10/2010 tersebut dinyatakan, “Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011”;
Dengan demikian, berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya menyatakan, UU 2/2010 tentang Perubahan Atas UU 47/2009 tentang APBN TA 2010 yang menjadi objek permohonan sudah tidak berlaku lagi dan tidak mempunyai daya ikat sejak 1 Januari 2011. Sehingga menurut Mahkamah, kedudukan hukum (legal standing) dan pokok permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Alhasil, dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum dengan agenda pengucapan putusan ini dilaksanakan oleh Moh. Mahfud MD selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdan Zoelva, dan M. Akil Mochtar, masing-masing sebagai Anggota. (Nur Rosihin Ana/mh)