Jakarta, MKOnline - Permohonan Pemohon perkara No. 64/PUU-VIII/2010 adalah ne bis in idem (pengajuan perkara yang sama untuk kedua kalinya padahal telah diputus). Demikian dinyatakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD, pada sidang pembacaan putusan, Senin (28/2), di ruang sidang Pleno MK. Pemohon dalam perkara ini adalah Direktur CV. Kurnia Abadai, Sigit Soegiarto bin Ong Ting Kang. “Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Mahfud.
Sebelumnya, Pemohon menguji konstitusionalitas pengaturan Peninjauan Kembali (PK). Dalam hal ini, Pemohon menguji Pasal 24 ayat (2) UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 66 ayat (1) UU 3/2009 tentang Mahkamah Agung, dan Pasal 268 ayat (3) UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana. Menurut Pemohon, aturan yang menyatakan bahwa PK hanya dapat diajukan hanya satu kali telah merugikan hak konstitusionalnya.
Mahkamah berpendapat, pengujian terhadap ketentuan-ketentuan tersebut telah diputuskan dalam putusan No. 16/PUU-VIII/2010. Dalam Putusan bertanggal 15 Desember 2010 itu, Mahkamah menyatakan pasal-pasal tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945, sehingga permohonan Pemohon ditolak. Alasan Mahkamah saat itu, jika ketentuan permohonan peninjauan kembali sebagai upaya hukum luar biasa tidak dibatasi maka akan terjadi ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum sampai berapa kali peninjauan kembali dapat dilakukan.
“Keadaan demikian akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil kapan suatu perkara akan berakhir yang justru bertentangan dengan ketentuan UUD 1945 yang harus memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil terhadap setiap orang. Dalam kasus a quo, tidak ada pelanggaran terhadap prinsip pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil terhadap Pemohon, karena Pemohon tidak diperlakukan berbeda dengan semua warga negara lainnya,” papar Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati.
Selain itu, Maria juga menegaskan bahwa Mahkamah tidak menemukan alasan-alasan hukum yang berbeda atas pengujian pasal-pasal yang diajukan Pemohon. “Dengan demikian, pertimbangan dalam Putusan Nomor 16/PUU-VIII/2010, tanggal 15 Desember 2010 mutatis mutandis, berlaku juga bagi permohonan a quo, sehingga, permohonan Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima. Oleh karena itu pokok permohonan tidak dipertimbangkan,” lanjut Maria. (Dodi/mh)