Jakarta, MKOnline - Segenap pegawai Mahkamah Konstitusi (MK) mengikuti Kegiatan Diklat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK, pada 25-28 Februari 2011. Hari pertama diklat itu berlangsung di lantai 8 Gedung MK, Jumat (25/2) pagi.
Tujuan utama diselenggarakannya diklat pengadaan barang/jasa pemerintah adalah agar para peserta diharapkan mengetahui gambaran umum pengadaan barang/jasa. Juga, memahami dasar hukum dan ruang lingkup pengadaan barang/jasa pemerintah. Di samping itu, diharapkan peserta mampu memahami prinsip dan kebijakan pengadaan barang/jasa, melaksanakan etika pengadaan dan memahami korupsi di bidang pengadaan barang/jasa, maupun memahami prinsip pengendalian dan pengawasan.
Sejumlah materi diklat, antara lain memaparkan Etika Pengadaan, Pengendalian, Pengawasan, Pengaduan dan Saksi. Ditambah lagi materi mengenai Perencanaan Umum Pengadaan, Menetapkan Sistem Pengadaan, Menetapkan Metode Pemilihan, Menetapkan Metode Penyampaian Dokumen, Menetapkan Metode Evaluasi, Penetapan Jenis Kontrak, dan lainnya.
Dalam kesempatan itu pula, pihak petugas diklat menjelaskan pula mengenai Persiapan Pengadaan Barang/Jasa yang bertujuan memahami proses persiapan yang harus dilakukan sebelum melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah. Persiapan Pengadaan Barang/Jasa tersebut meliputi mengetahui para pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa, merencanakan pengadaan barang/jasa, ketentuan dalam pemaketan pekerjaan maupun membentuk ULP/Panitia dan memahami syarat pembentukan ULP/Panitia, hak, kewaiban dan hal yang perlu diperhatikan lainnya. “Selain itu, menetapkan sistem pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa,” jelas seorang petugas diklat.
Sekadar informasi, para pihak dalam pengadaan barang/jasa pemerintah itu mencakup Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Penyedia Barang/Jasa, Unit Layanan Pengadaan/Pejabat Pengadaan, serta Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.
Ujian
Diakhir Diklat tersebut, pihak penyelenggara mengadakan ujian tertulis bagi seluruh peserta pada Senin (28/2) di ruang Diklat Gedung MK. Ujian ini diikuti oleh 42 peserta dari 46 peserta yang terdaftar. Kepala Biro Umum MK Saiful Bachri, mengungkapkan, hasil ujian kali ini akan menjadi salah satu pertimbangan dan bahan evaluasi dalam menentukan jabatan struktural di MK. “Salah satunya untuk menentukan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen),” ungkapnya. (Nano Tresna A./Dodi/mh)