Jakarta, MKOnline - UU Partai Politik diajukan ke MK untuk diuji, Kamis (24/2/2011). UU No. 2/2011 tentang Perubahan atas UU No. 2/2008 ini diregistrasi dengan nomor perkara 15/PUU-IX/2011. Panel hakim yang memeriksa diketuai Hakim Konstitusi Muhammad Alim dan didampingi Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati beserta Hakim Konstitusi Harjono.
Pasal yang dimohonkan adalah Pasal 2 ayat (1), (1a), (4); Pasal 3 ayat (1), (2a), (2b), (2c); Pasal 4 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 5 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 19 ayat (3a); Pasal 32 ayat (5); Pasal 33 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1), (1a), (1b), (1c), (2), (4), (5).
Pemohon pengujian terdiri dari parpol-parpol gurem yang tidak punya wakil di DPR. Mereka di antaranya: 1. PPD; 2. PBB; 3. PDS; 4. PKPI; 5. PDP; 6. PPPI ; 7. Partai Patriot; 8. PNBKI ; 9. PPI; 10. PMB; 11. Partai Pelopor 12. PKDI; 13. Partai Indonesia Baru; 14. PPDI; 15. PKPB; 17. PSI; dan 18. Partai Merdeka. Kuasa Pemohon adalah Suhardi Somomoeljono, Bambang Suroso, Didi Supriyanto, Ratna Ester L Tobing, dan Abdurrahman Tardjo.
Para Pemohon mendalilkan pasal-pasal UU yang diuji di atas akan mengganjal parpol non-parlementer untuk ikut bersaing dalam pemilu 2014. “Hak-hak konstitusional partai yang dijamin konstitusi akan terlanggar,” kata Suhardi.
Pasal 51 misalnya, menurut Pemohon merugikan hak parpol. Parpol hanya diberi waktu 2,5 tahun untuk melakukan verifikasi. Pemohon merasa waktu ini terlalu singkat dan melanggar asas pembentukan peraturan perundang-undangan. “Ini juga bertentangan dengan logika hukum dan politik mengenai pola efisiensi dalam pengelolaan suatu parpol,” tambahnya.
Ada juga frasa dalam pasal-pasal di atas yang memberikan ketentuan, parpol dibentuk paling sedikitnya harus oleh 30 WNI yang berusia 21 tahun atau sudah menikah di setiap provinsi. “Pasal 3 Ayat (2c), mengenai kepengurusan di setiap provinsi paling sedikit 50 persen, menyebabkan para Pemohon diperlakukan tidak adil. Sesama parpol peserta pemilu memiliki hak yang sama di depan hukum. Para Pemohon yang harus dilindungi UU, justru diperlakukan sebaliknya. Ini namanya depolitisasi parpol,” jelas Pemohon.
Mendengar dalil itu, Muhammad Alim mengatakan bahwa petitum yang meminta dikabulkan seluruhnya menyebabkan seluruh UU menjadi tidak mengikat. “Selain itu, pertentangan anda di samping dengan UUD, juga dengan UU lain, padahal kewenangan MK adalah menguji UU terhadap UUD. Ini harus diperhatikan, pertentangan itu bukan dengan UU lain, tapi dengan UUD,” ingat Alim.
Sementara itu, Maria Farida melihat dari segi penulisan, banyak yang harus diperbaiki. “Pasal itu dengan huruf besar, ayat itu dengan huruf kecil dan dalam kurang,” nasehatnya. Ia juga melihat kuasa hukum ada 32 orang, tapi yang bertanda tangan hanya 5 orang, itu akan menjadi masalah nantinya, siapa yang bertanggungjawab.(Yazid/mh)