Jakarta, MKOnline - Sidang kedua dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Pembuktian untuk perkara PHPU Kab. Nias Barat digelar Kamis (24/2/2011). Pasangan Faduhusi Daeli-Sinar Abdi Gulo serta Yupiter Gullo-Raradodo Daeli sebagai Pemohon perkara ini pun tidak lupa menyiapkan para saksinya untuk memberikan keterangan di persidangan.
Hakim Konstitusi Akil Mochtar sebagai pimpinan sidang panel memberikan kesempatan kepada Ikodinus Daili, saksi Pemohon, setelah disumpah di persidangan untuk memberikan kesempatan. âSaya saksi wakil dari masyarakat, mencoblos di TPS 2 di Desa Onilimbu. Pada saat pemungutan suara, TPS 1 dan TPS 2 bersebelahan sekitar 30 meter. Ada anggota KPPS bernama Etprahim Daili memengaruhi pemilih untuk memilih calon nomor 3. caranya, sebelum pemilih masuk dalam bilik suara, dia mengatakan agar mencoblos nomor urut 3,âkata Ikodinus. Saksi nomor urut 1 sempat protes, namun ketua KPPS tidak menghiraukannya.
Saksi berikutnya, Pirman Daili, tinggal dan berdomisili di Desa Tiga Serangkai. âNamun alamat asal saya di Desa Gunung Cahaya, Kec. Lahomi. Saya memilih di Desa Gunung Cahaya. Setelah saya memilih, langsung pulang dan menuju rumah nenek saya. Lain kecamatan, 3 km, naik motor. Sampai di sana, sedang berlangsung penghitungan suara sah dan tidak sah. Ada sisa suara 30 lembar, diletakkan di meja KPPS. Saya tinggal pulang dan saya dengar ada cekcok warga, ternyata setelah kembali sisa suara sudah tidak ada dan katanya telah dimasukkan ke kotak suara,â kata Pirman. Meski demikian, Pirman tidak mengetahui siapa pemenang di desa ini. Ia juga tidak mengetahui siapa anggota KPPS-nya.
Tali Wanowowaruwu, saksi lain yang tinggal di Kec. Made Utara, mencoblos di Desa Taraus. Ia mengaku diundang ke rumah Patulasilase (koordinator desa cabup pemenang) untuk kampanye tertutup, ada dua desa berkumpul di situ. âAda pembagian uang Rp 10 juta untuk 116 orang. Saya mendapat Rp 85 ribu, kira-kira per orang segitu,â kata Tali. Meski begitu, ia tidak mencoblos nomor urut 3.
Penuturan para saksi Pemohon ini direspon sebaliknya oleh Pihak Terkait dan Termohon. Kedua pihak ini membantah adanya tindakan-tindakan di atas. Beberapa saksi dari kedua pihak ini juga dihadirkan dan memberikan kesaksian yang berbeda dengan kesaksian di atas, termasuk KPPS yang membantah ikut memengaruhi calon pemilih. (Yazid/mh)