Jakarta, MKOnline - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh. Mahfud MD saling bertemu dengan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Kamis (24/2). Dalam pertemuan tersebut Mahfud dan PB HMI membicarakan kemungkinan kerja sama untuk memberikan kesadaran akan hak konstitusional kepada masyarakat luas.
Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam yang datang untuk bertemu dengan Ketua MK, Moh. Mahfud MD di Gedung MK, yaitu Noer Fajrieansyah (Ketua Umum PB HMI), Basri Dodo (Sekretaris Jenderal PB HMI), M. Yusuf Sahid (Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI), Muhammad Syafii (Bendahara Umum), Hendra Ferdiansyah (Wasekjen. Bidang Hukum dan HAM), dan Aulia Kosasih (Kabid. Hukum dan HAM).
Keenamnya diterima langsung oleh Mahfud di Lantai 15 Gedung MK. Melalui obrolan ringan Fajrieansyah mengatakan bahwa HMI memberikan dukungan moral kepada MK sebagai “panglima” hukum di Indonesia. Untuk itu, Fajrieansyah berharap dapat menjalin kerja sama yang sinergis dengan MK sebagai bentuk dukungan moral tersebut.
Yusuf Sahid melanjutkan keinginan HMI untuk bersinergis dengan MK demi memberikan kesadaran kepada masyarakat luas akan hak konstitusional mereka. Ia melihat masyarakat kalangan bawah belum menyadari benar hak konstitusional mereka. “PB HMI ingin bersinergis dengan MK agar masyarakat awam, mahasiswa, dan masyarakat luas lainnya mengerti tentang hak konstitusional mereka,” ujar Yusuf.
Menanggapi hal itu, Mahfud mengatakan bahwa ide yang disampaikan para PB HMI merupakan ide bagus. Terlebih, masalah penegakkan hukum memang menjadi salah satu agenda utama MK. Hanya saja, karena MK bukan lembaga eksekutif melainkan hanya peradilan saja, maka program-program kerja sama yang hendak dilaksanakan perlu didiskusikan dan dikaji lebih lanjut.
Urgensi suatu program menurut Mahfud penting untuk dilihat. Contohnya saja, Mahfud pernah menghentikan kegiatan karena kegiatan tersebut tidak memiliki nilai manfaat yang sebanding dengan pelaksanaan kegiatan tersebut. “Rasanya berdosa kepada negara kalau tidak efektif,” jelas Mahfud.
Selain membicarakan soal kemungkinan kerja sama antara HMI dan MK, pada kesempatan yang sama juga dibicarakan mengenai isu-isu actual seperti kinerja KPK, persoalan Ahmadiyah, hingga kelanjutan kasus Gayus.
Di akhir pertemuan, Mahfud menegaskan kalau di dalam internal MK ada pegawai yang melakukan korupsi, ia tidak segan untuk membawa kasus tersebut ke ranah perdata. Pasalnya, seorang koruptor, pantas dimiskinkan. “Kalau di MK ada yang begitu (Korupsi, red), saya bawa ke perdata itu. Enak saja sudah dipecat bawa uang juga,” tegas Mahfud. (Yusti Nurul Agustin/mh)