Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kab. Nias Utara, Rabu (23/2). Sidang yang diketuai Hakim Panel Achmad Sodiki beragendakan Pemeriksaan Pendahuluan. Dalam keterangan yang disampikan oleh Pemohon di hadapan Panel Hakim terungkap dugaan kesengajaan KPU Kab. Nias Utara tidak mencamtumkan tanggal putusan untuk mengelabuhi Pemohon.
Pemohon dalam perkara ini adalah Pasangan calon Kepala Daerah Kabupaten Nias, yaitu Darius Baeha-Desman Telaumbanua (No. Urut 3) dan Edison Hulu-Marselinus Ingati Nazana (No. Urut 2). Sedangkan Pihak Termohon, yaitu KPU Kabupaten Nias Utara. Susunan persidangan diketuai oleh Achmad Sodiki yang didampingi dua anggota panel hakim, Ahmad Fadlil Sumadi dan Maria Farida Indrati.
Pihak yang hadir pada persidangan kali itu, antara lain Kuasa Hukum Pemohon; Itamari Lase dan Johanes Makole. Dari Pihak Termohon yang hadir, yaitu Imanuel Zebua (Ketua KPUD Kab. Nias Utara), Otorius Harifah (Anggota KPUD Kab. Nias Utara), Hogulala Gia (Anggota KPUD Kab. Nias Utara), Agustinus Hulu (Anggota KPUD Kab. Nias Utara), dan Tugas Duha (Anggota KPUD Kab. Nias Utara). Pihak Pemohon juga didampingin kuasa hukumnya yang juga hadir pada persidangan tersebut, yaitu Aksioma Lase, Novilia Sirait, dan Binsar Hanababan. Pihak Terkait, pasangan calon nomor Urut 4, diwakili oleh kuasa hukumnya, yaitu Amalia Lase dan Yosua Lase.
Kuasa Hukum Pemohon, Itamari Lase saat menyampaikan pokok permohonannya mengungkapkan adanya kecurigaan soal tanggal keputusan KPU. Bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Utara, Nomor 03/Kpts /KPU-NU/2011 pada angka 8 diduga dengan sengaja tidak mencantumkan tanggal keputusan tersebut, melainkan hanya menyebutkan Keputusan KPU Kabupaten Nias Utara Nomor 02/Kpts/KPU-K.NU/2011 tentang Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Nias Utara Tahun 2011.
“Dapatlah diduga bahwa tindakan tersebut adalah untuk mengelabui para Pemohon dalam melakukan upaya hukum atas keputusan KPU Kabupaten Nias Utara dimaksud. Bahwa ternyata pula Pemohon barulah mengetahui adanya keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara Nomor 02 Tahun 2011 tersebut pada tanggal 16 Februari 2011,” jelas Itamari.
Hakim Anggota Maria Farida Indrati memberikan masukan kepada Pemohon agar benar-benar mampu membuktikan KPU telah sengaja tidak melengkapi tanggal keputusannya terhadap hasil perhitungan suara. “Anda perlu membuktikan kesaksian dari yang Anda ajukan yang betul-betul bisa membuktikan bahwa itu terjadi dan itu betul-betul dilakukan oleh Pihak Termohon. Kalau memang Anda tidak bisa membuktikan bahwa kekeliruan itu memang disengaja oleh KPU kabupaten, maka terlalu lama dan mahal nanti Anda bersidang di sini tapi kemudian jangka waktu itu sudah terlewati. Coba dipikirkan kembali ini,” saran Maria. (Yusti Nurul Agustin/mh)