Jakarta, MKOnline - Setelah hasil Pemilukada Nias Selatan yang digugat beberapa waktu lalu, kini hal serupa terjadi pada Pemilukada Nias Barat, Sumatera Utara. Pasangan nomor urut 1, Faduhusi Daely-Sinar Abdi Gulö dan pasangan nomor urut 2, Yupiter Gulö-Raradödö Daely menggugat hasil penetapan KPU Kab. Nias Barat atas pasangan nomor urut 3: Adrianus A Gulö dan Hermit Hia sebagai pasangan terpilih Bupati-Wakil Bupati Nias Barat.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan perkaranya pada Rabu (23/2/2011) pukul 13.00 wib. Pemohon Perkara No. 21/PHPU.D-IX/2011 didampingi Arteria Dahlan sebagai kuasa hukum, sementara Perkara No. 22/PHPU.D-IX/2011 oleh Petrus Selestinus dkk. Anggota KPU Nias Barat Hadir sebagai Termohon. Lalu, dari Pihak Terkait, hadir pula kuasa hukumnya Nazrul Ihsan Nasution, dkk.
Perolehan suara, khususnya antara pasangan urut 1 dan 3 sangat tipis, hanya 337 suara. Pasangan urut 1 meraih 12.505 suara. Sedangkan pasangan urut 3 meraih 12.842 suara. Pasangan urut 2 meraih 9.590 suara. Perolehan suara pasangan urut 3 dan 1 masing-masing mencapai sekitar 36% sehingga Pemilukada hanya berlangsung satu putaran.
Dalam persidangan panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Akil Mochtar, Pemohon menjelaskan adanya perbaikan. “Ada penajaman materi permohonan,” kata Arteria selaku kuasa Pemohon 21. Arteria menjelaskan objectum litis-nya adalah Keputusan KPU juncto Berita Acara Rekap, serta Keputusan No. 53 tentang penetapan calon terpilih.
“Yang menjadi permasalahan ada dua, yakni penghitungan suara dan pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur, dan masif. Formulir C6 sekitar 70 persen tidak terdistribusikan. Pemilih yang datang adalah pemilih yang dikondisikan. Kemudian, pemilih yang meninggal, surat suaranya terpakai. Berikutnya, DPT ganda. Yang bilang ini adalah petugas PPS,” kata Arteria.
Sementara Pemohon 22, menjelaskan pokok permohonannya secara prinsip sama dengan Pemohon 21. “Ditemukan satu TPS sebenarnya tidak memilih, tapi suaranya dihitung. Ada lagi menyangkut penggelembungan suara, pada hakikatnya tidak berbeda jauh dengan Pemohon 21. Permintaan kami, membatalkan Keputusan No. 53 Termohon,” pinta kuasa Pemohon 22. (Yazid/mh)