Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan siswa SMP Eka Wijaya, Senin (21/2) di Gedung MK. Saat menerima kunjungan tersebut, Staf Ketua MK Fajar Laksono menyampaikan materi terkait MK dan kewenangannya agar lembaga produk reformasi ini diketahui masyarakat luas. “MK mempunyai empat kewenangan dan satu kewajiban seperti yang diatur dalam Pasal 24C ayat (1) dan (2) UUD 1945,” jelas Fajar saat memberikan materi.
Fajar menjelaskan kewenangan tersebut, yakni menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, serta memutus pembubaran partai politik (parpol). Dalam pembubaran parpol, lanjut Fajar, Pemerintah tidak boleh semena-mena. “Pembubaran parpol tidak boleh dilakukan Pemerintah tanpa ada putusan MK dan dengan semena-mena, meski selama ini belum ada perkara mengenai pembubaran partai politik yang masuk,” jelasnya.
Selain itu, jelas Fajar, MK juga diberi kewenangan oleh undang-undang untuk memutus perselisihan hasil pemilu baik pemilu presiden dan wakil presiden, pemilu legislatif, serta pemilu kepala daerah. “Selain memiliki fungsi untuk mengawal konstitusi, MK juga memiliki fungsi untuk mengawal demokrasi. Oleh karena itu, MK diberi kewenangan untuk memutus perselisihan hasil pemilu. Bisa dikatakan MK sebagai wasit dalam kompetisi politik,” urainya.
Fajar pun memaparkan mengenai kewajiban MK, yakni memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai pemakzulan atau impeachment presiden dan/atau wakil presiden. Menurut Fajar, pemakzulan yang terjadi pada era kepresiden Abdurahman Wahid merupakan sejarah yang tidak ingin diulangi oleh Bangsa Indonesia.
“Tidak mudah menjatuhkan presiden. Dalam sistem presidensiil, tidak boleh presiden dijatuhkan dengan semena-mena kecuali ada pelanggaran hukum. Dan putusan pelanggaran tersebut ditentukan oleh MK. DPR-lah yang membawa dugaan pelanggaran yang dilakukan presiden dan/atau wakil presiden ke MK,” paparnya.
Mengenai hakim konstitusi, Fajar mengemukakan bahwa sembilan hakim konstitusi dipilih oleh Presiden, DPR, serta Mahkamah Agung. “Ketiga lembaga tersebut merupakan perakilan dari cabang kekuasaan dalam negara kita. Presiden mewakili cabang kekuasaan eksekutif, DPR mewakili cabang kekuasaan legislatif, dan Mahkamah Agung mewakili cabang kekuasaan yudikatif. Hal ini merupakan bagian dari sistem check and balances yang dianut oleh negara kita,” ujarnya. (Lulu Anjarsari/mh)