Jakarta, MKOnline - Para advokat dahulu dikenal sebagai penyumbang utama bagi tegaknya the rule of law di Indonesia. Saat bangsa Indonesia tertatih-tatih membangun negerinya, muncul para advokat yang hebat dan piawai pada masanya, memperjuangkan hukum dan demokrasi.
“Sehingga bangsa kita digiring sampai sekarang, untuk sadar bahwa negara Indonesia harus dibangun sebagai negara hukum,” ungkap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dalam Diskusi Panel Ikadin (Ikatan Advokat Indonesia) dengan topik “Advokat dan Mafia Hukum”, Senin (21/2) di Hotel Kartika Chandra, Jakarta.
Tetapi, kata Mahfud, situasi yang terjadi saat ini dari para advokat justeru sangat berbeda. Anggapan dan kesan kurang baik terhadap dunia advokat di Indonesia seringkali muncul. Dikatakan bahwa dunia advokat penuh dengan tipu daya dan konflik. Mahfud sangat menyayangkan kalau tidak segera dilakukan reposisi profesi advokat, untuk berperan seperti tahun-tahun silam.
Dikatakan Mahfud pula, dalam upaya membangun hukum di sebuah negara terdapat tiga unsur. Pertama, adalah isi maupun aturan-aturan hukum. Kedua, adalah aparat penegak hukum, sedangkan yang ketiga adalah budaya hukum. “Substansi hukum Indonesia sudah lengkap dan bagus. Tetapi yang jadi persoalan sekarang, adalah aparat penegak hukum dan budaya hukum yang lemah. Akibatnya, penegakan hukum di Indonesia menjadi masalah,” ungkap Mahfud yang menyebut kasus Gayus sebagai bukti otentik lemahnya penegakan hukum itu.
Menurut Mahfud, isi hukum yang buruk akan menjadi baik, kalau budaya hukumnya baik serta para penegak hukumnya juga baik, mulai dari polisi, jaksa, hakim hingga pengacara. Meski sebenarnya penegakan hukum dihadapkan pada pilihan-pilihan para penegak hukum. “Sehingga sebenarnya tugas seorang advokat, hakim, jaksa maupun polisi, melakukan pilihan-pilihan yang baik bukan sebaliknya,” ujar Mahfud.
Kini memang sudah menjadi rahasia umum bahwa para penegak hukum bisa mengkondisikan suatu perkara, menuju ke arah yang memenangkan atau dikondisikan agar kalah dalam berperkara. Misalnya, untuk menang dalam perkara, pihak penegak hukum mengatakan kepada kliennya agar menggunakan undang-undang tertentu.
Lebih lanjut Mahfud mengatakan, keberadaan Mahkamah Konstitusi saat ini berperan besar dalam penegakan hukum di Indonesia. Kalau isi hukum maupun sebuah undang-undang bermasalah, tinggal dilakukan pengujian di Mahkamah Konstitusi. Meskipun demikian, ungkap Mahfud, isi sebuah produk hukum bisa saja tidak baik. Pembuatan hukum saat ini bisa dikolusikan, bahkan bisa diperjual-belikan. (Nano Tresna A./mh)