Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Sengketa Kewenangan antar Lembaga Negara (SKLN), yaitu Pemerintahan Daerah Kabupaten Sorong terhadap Pemerintah Kota Sorong, Papua, Senin (21/2).
Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 1/SKLN-IX/2011 tersebut diajukan Pihak Pemohon, yaitu Pemerintah Kabupaten Sorong. Pihak Pemohon yang hadir dalam persidangan kali itu, yaitu Sudirman (Sekretaris Daerah Pemda Kabupaten Sorong), Isak Kambuaya (Asisten Tata Praja Setda Kabupaten Sorong), Irman Ambara (Sekretaris Bapeda), Baldus Gedi (Sekretaris BPKAD), dan Moses Surya (Kabap Pemerintahan Kabupaten Sorong). Sedangkan Kuasa Hukum Pemohon, yaitu Christoffel Tutuarima dan Alexi Sasube.
Sidang juga dihadiri Pihak Termohon, yaitu Pihak Pemerintahan Kota Sorong. Pihak Termohon yang hadir pada persidangan itu, yaitu Haris Nurlete selaku Kuasa Hukum Termohon, Baesara Wael selaku Wakil Walikota Sorong, Rahman selaku Kabag. Pemerintahan Setda Kota Sorong.
Kuasa Hukum Pemohon, Christoffel Tutuarima menjelaskan pokok permohonan Pemohon di hadapan Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Akil Mochtar. Ia mengatakan penataan wilayah Kota Sorong (Termohon) yang berasal dari batas wilayah Kota Administrasi Sorong telah mengurangi wilayah Kabupaten Sorong (Pemohon). “Bahwa menyangkut batas wilayah Kota Sorong adalah sesuai dengan batas wilayah Kota Administrasi Sorong yang terdiri dari Kecamatan Sorong Barat dan Kecamatan Sorong Timur sesuai dengan Pasal 8 UU Nomor 45 Tahun 1999,” jelas Christoffel. Lebih lanjut Christoffel mengatakan menurut Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 Tahun 1996 maupun UU Nomor 45 Tahun 1999 memiliki lampiran peta yang sama terkait batas wilayah Kota Sorong dan Kabupaten Sorong.
Masih dalam permohonan yang diajukan Pemohon, dikatakan setelah penataan wilayah Kota Sorong yang berasal dari batas wilayah Kota Administrasi Sorong, Termohon telah menentukan tapal batas wilayah menurut keinginan Termohon sendiri. “Termohon telah menentukan tapal batas wilayah pemerintahan menurut keinginan Termohon sendiri tanpa ada koordinasi dengan Pemohon untuk membangun tanda tapal batas antara perbatasan Kota Sorong dan Kabupaten Sorong,” bunyi angka 8 permohonan Pemohon.
Pemohon menganggap tapal batas Kota Sorong telah masuk dalam wilayah Kabupaten Sorong seluas 4 kilometer melewati hutan lindung dan tanah Dinas Pertanian Kabupaten Sorong yang merupakan batas terakhir dari Kelurahan Klasaman.
Selain itu, Pemohon juga mengatakan bahwa Termohon telah melakukan upaya mengelabui isi Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 Tahun 1996 dan Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999. Pasalnya, Termohon dianggap telah melakukan penggusuran terhadap hutan lindung dan membangun daerah pemukiman baru serta melakukan pemekaran dan pembentukan distrik dan kelurahan baru di wilayah Kabupaten Sorong. Tidak hanya itu, Termohon pun membangun dua kantor kelurahan, yaitu Kelurahan Klablim dan Kelurahan Klasuat.
Menanggapi permohonan Pemohon, anggota Panel Hakim, Maria Farida Indrati mempertanyakan apakah Pemohon dan Termohon merupakan dua lembaga negara yang berbeda. Maria mengatakan dua Pemerintah Kota Sorong dan Pemerintah Kabupaten Sorong merupakan dua lembaga di bawah Pemerintah. Dengan kata lain, Pemohon dan Termohon bukanlah dua lembaga negara yang berbeda. “Ini lembaga negara atau lembaga daerah?” tanya Maria.
Sedangkan, Anggota Panel Hakim lainnya, M. Alim mengatakan petitum ketiga yang diajukan Pemohon seperti Petitum yang ada di perkara perdata. Untuk itu Alim menyarankan agar Pemohon memperbaiki Petitum tersebut. (Yusti Nurul Agustin/mh)