Jakarta, MKOnline - Tiga perkara terkait Pemilukada Kab. Grobogan, Jateng, yang diajukan tiga pasangan cabup-cawabup, dalam putusannya menyatakan dua ditolak MK dan satu perkara lainnya dinyatakan gugur. Putusan sidang tersebut dibacakan Senin (21/2/2011) pukul 16.00 wib di Gedung MK.
Ketiganya adalah pasangan Sumarni-H. Pirman (no. urut 1) dengan nomor perkara 16/PHPU.D-IX/2011. Pasangan kedua, Bambang Budisatyo- Edy Mulyanto (no. urut 4) untuk Perkara No. 17/PHPU.D-IX/2011. Dan pasangan ketiga, Pangkat Djoko Widodo-Muhammad Nurwibowo [no. urut 2] untuk Perkara No.18/PHPU.D-IX/2011.
Perkara No. 16 yang mengadukan adanya mobilisasi massa PNS dan birokrasi, serta tuduhan Bupati Grobogan selaku calon incumbent dengan sengaja memperlambat respon surat Panwaslukada Kab. Grobogan Nomor 211/Panwaslukada/GROB/XI/2010, termentahkan oleh bukti dan saksi-saksi yang diajukan dari Termohon dan Pihak Terkait. Termohon melampirkan 46 bukti tertulis (T-1 hingga T-46), sementara Pihak Terkait melampirkan 20 bukti tertulis (PT-1 hingga PT-20).
Dalam pendapatnya, MK melihat semua dalil Pemohon tidak terkategori upaya yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang mempengaruhi perolehan suara. Di samping itu, dalil-dalil Pemohon tidak didukung oleh bukti-bukti yang cukup sehingga dinilai tidak beralasan menurut hukum.
Selanjutnya pada perkara No. 17, setelah menilai fakta yang ada, MK berpendapat memang benar Bupati Grobogan telah memberikan ceramah di beberapa keresidenan pada saat acara apel pagi yang merupakan kegiatan yang biasa dilakukan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Namun, ceramah bupati pada saat apel pagi tersebut tidak cukup dianggap sebagai pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang mempengaruhi peringkat perolehan suara pasangan calon, sehingga oleh karenya dalil Pemohon tidak terbukti.
Untuk dalil-dalil yang lain, MK juga melihat Pemohon tidak dapat membuktikan dalilnya. Termohon sendiri menyodorkan alat bukti yang sama dengan Perkara No. 16, begitu juga Pihak Terkait untuk membantah dalil Pemohon.
Sedangkan pada Perkara No. 18, Pemohon telah dipanggil secara sah dan patut untuk bersidang, tetapi karena tidak hadir, maka MK menyatakan gugur. (Yazid/mh)