Jakarta, MKOnline - Pemeriksaan para saksi dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Kepala Daerah Kab. Yahukimo masih berlanjut. MK menggelar sidang untuk kali ketiga, Senin (21/2/2011) dengan agenda memeriksa saksi Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait.
Sidang yang dimulai pukul 11.00 wib dan dipimpin Hakim Konstitusi Akil Mochtar ini menghadirkan delapan orang saksi dari Pemohon, empat saksi KPU (termohon), dan dua saksi Pihak Terkait. Saksi Pemohon adalah Sam Heluka (sekretaris PPD Silimo), Yekonia Iksomon (saksi nomor 1 di Desa Werene Distrik Walma), Barto Salak (warga Desa Induk Walma Distrik Walma), Kisan Y Mirin (mantan anggota KPU Yahukimo untuk pemilu legislatif dan presiden), Nico Soll (tim dokumentasi pasangan cabup nomor urut 1), Sinut Busub (saksi pasangan cabup nomor urut 1 di Distrik Dekai), Naftali Pahabol (anggota PPD Holuwon), dan Aleks Heluka (tim pasangan cabup nomor urut 1 di Kampung Silimo Distrik Silimo).
Sam Heluka yang diperiksa pertama menerangkan bahwa ia diundang cabup nomor urut 3, yakni Ones Pahabol, pada November 2010. “Saat itu hadir ketua dan anggota dari 13 distrik dari dapil 1, sekitar 20-an orang,” tuturnya. Ia dalam persidangan mengaku mengetahui cabup nomor urut 3 meminta diamankan suaranya di 13 distrik, kemudian memberikan uang Rp 300 juta, masing-masing dapat Rp 15 juta per orang.
Saksi Yekonia Iksomon, menerangkan di Desa Werene, Kepala Distrik Walma tidak mau menerima hasil suara karena tidak semua suara untuk pasangan calon nomor urut 3. Yekonia menjelaskan, Kepala Distrik sempat baku pukul dengan kepala kampung dan warga. Selain itu, ia mengaku mengetahui adanya perbedaan jumlah penduduk dengan DPT dari Termohon setelah mengecek data jumlah penduduk yang dimiliki gereja.
Sinut Busub, saksi Pemohon lain, mengetahui adanya penambahan jumlah pemilih di TPS 01 Kampung Domondua; dari 500 menjadi 1000. Sinut tahu ada 250 suara yang dibawa pergi oleh kepala kampung, John Bahabol, untuk diberikan kepada pasangan calon nomor urut 3.
Sementara itu, berbeda dari apa yang disampaikan para saksi Pemohon –baik pada sidang saat ini maupun pada sidang pembuktian sebelumnya–, Osoret Sobolim (Ketua PPD Kwikma), memberikan kesaksian tentang proses rekapitulasi di Distrik Kwikma. Osoret mengatakan tidak benar jika ada ancaman dalam pelaksanaan pemilukada di Distrik Kwikma.
Yundi Kobag (Ketua PPD Lolat), juga memiliki kesaksian senada. Selain menjelaskan proses rekapitulasi di tingkat PPD Distrik Lolat, ia membantah jika ada intimidasi yang dilakukan oleh kepala desa untuk memilih nomor urut 3 di Distrik Lolat.
Saksi KPU lainnya adalah Petrus Bahabol (sekretaris PPD Soloikma) dan Alpius Asso (sekretaris PPD Mugi). Petrus membantah pencoblosan di Distrik Soloikma dilakukan pada tanggal 15 Januari 2011. Ia menegaskan sama sekali tidak ada fasilitas yang diberikan pasangan calon kepada PPD. Alpius juga memberikan keterangan senada untuk Distrik Mugi. Keterangan bantahan atas tuduhan-tuduhan Pemohon juga disampaikan saksi dari Pihak Terkait, yakni Andru Bahibol dan Yulianus Heluka.
Perkara yang registrasi dengan No. 19/PHPU.D-IX/2011 ini diajukan pasangan Abock Busup dan Isak Salak (No.Urut 1) dan pasangan Didimus Yahuli dan Welhelmus Lokon (No.Urut 2) dengan kauasa Taufik Basari dkk. Hasil Pemilukada Kab. Yahukimo, Papua, yang dimenangkan incumbent Ones Pahabol dipersoalkan para Pemohon karena dianggap terjadi berbagai kecurangan oleh kandidat incumbent maupun KPU.(Yazid/mh)