Jakarta, MKOnline - Perkara dengan No. 5/PUU-IX/2011untuk Pengujian UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 33 dan 34) disidangkan kembali dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan, Senin (21/2/2011) pukul 10.00 wib.
Bertindak sebagai Ketua Panel Hakim adalah Hakim Konstitusi Akil Mochtar. “Apakah saran-saran yang disampaikan majelis hakim kemarin sudah ditindaklanjuti?” tanyanya pada kuasa hukum Pemohon. “Sudah majelis, kami sudah perbaiki, terutama pada argumentasi penafsiran Pasal 33 dan 34 UU a quo,“ jawab Pemohon.
Pemohon membacakan pointer-pointer yang telah diperbaiki. Ia tidak mengubah kewenangan, tapi mengubah kedudukan hukum yang dimilikinya (legal standing). Ia menyebutkan perbaikan, di antaranya pada halaman 7 dan 8. “Kita mengacu Putusan MK No. 006-3/2005. Pemohon 1 dan Pemohon 2 berbeda. Secara kelembagaan, berdasarkan visi-misi ICW yang memang concern pada bidang pemberantasan korupsi. Setelah itu, alasan Pemohon atas tafsir Pasal 33 ayat (1) dan Pasal 34 melanggar asas kemanfaatan dan ketidakpastian hukum tentang masa jabatan pimpinan KPK,” terang Pemohon. Dalam tambahan bukti, Pemohon menambahkan bukti dari P8 – P11.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati yang mendampingi Akil Mochtar dalam persidangan, memberikan masukan bahwa masih ada inkonsistensi antara posita dan petitum. “Anda memohonkan adanya suatu tafsir, tapi tidak mengatakan kalau sudah bertentangan, Mahkamah tidak boleh membuat norma baru. Lebih aneh lagi, petitum nomor 4 dan nomor 5. Anda memerintahkan pemerintah dan DPR untuk melaksanakan tafsir yang diberikan MK. Perlu anda tahu, tanpa diperintah pun, tafsir MK tetaplah menjadi rujukan pemerintah dan DPR,” kata Maria.
Hamdan Zoelva juga menyampaikan bahwa belum ada uraian mendalam, tapi hanya lebih pada metode penafsiran, yang oleh Pemohon dianggap salah. “Saudara belum diuraikan secara tajam, secara tertulis Pasal 28C UUD. Pasal ini adalah hak untuk mengembangkan diri dan memajukan diri secara kolektif untuk kebutuhan dasar umat manusia. Apa itu yang terkait dengan pimpinan KPK menurut tafsiran saudara? Coba saudara pikirkan matang-matang kaitannya,” pintanya.(Yazid/mh)