Sosialisasi Cara Pengisian SPT PPh di MK
Jumat, 18 Februari 2011
| 14:43 WIB
Sosialiasi SPT pajak di lingkungan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diselenggarakan oleh Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, pada Jumat (18/2) di ruang pertemuan lantai 8 Gedung MK.
Jakarta, MK Online - Para pegawai negeri sipil (PNS) wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan juga wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh (Pajak Penghasilan) tiap tahunnya. Dalam rangka itulah, diselenggarakan sosialiasi SPT pajak di lingkungan Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, pada Jumat (18/2) siang.
Sosialisasi cara pengisian SPT PPh ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi para pegawai yang belum memahami tentang SPT. Diharapkan, semua pegawai dapat menyampaikan laporan SPT tahunan pajak penghasilan dengan benar, lengkap dan tepat waktu. Setelah sosialisasi ini, para peserta domohon dapat menginformasikan dan menyampaikan kembali kepada bawahan maupun atasan masing-masing dalam rangka pengisian dan penyampaian SPT PPh.
Penyampaian SPT PPh ini merupakan kegiatan rutin bagi wajib pajak orang pribadi dan merupakan sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan serta mempertanggungjawabkan perhitungan dan pembayaran pajaknya dengan baik dan benar. “Kegiatan sosialiasi cara pengisian SPT PPh ini bertujuan memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang perpajakan khususnya tata cara pengisian SPT PPh, serta memberikan bantuan teknis secara langsung dalam rangka kelancaran dan kebenaran penyampaian SPT PPh. Selain itu, sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan bagi mereka yang telah menjadi wajib pajak,” jelas petugas Dirjen Pajak kepada para pegawai MK.
Penyampaian SPT PPh tersebut telah diatur dalam PP No. 30 Tahun 1980 Pasal 2 tentang kewajiban memilki NPWP dan penyampaian SPT. Kewajiban memilki NPWP bagi pegawai negeri juga diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 309/M.Pan/9/2003 sebagai upaya dalam rangka meningkatkan kesadaran sekaligus menjadi teladan dalam masyarakat dalam melakukan kewajiban perpajakan. (Nano Tresna A./mh)