MK Putuskan Pilkada Cianjur Diulang
Jumat, 18 Februari 2011
| 08:57 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa Pilkada Cianjur, Jabar, 2011, dengan diulangnya Pilkada di empat kecamatan, disambut baik berbagai kalangan, meskipun ada yang merasa kecewa.
Sedangkan lima pasangan peserta Pilkada yang sempat mengajukan permohonan ke MK, agar Pilkada diulang karena banyaknya pelanggaran yang dilakukan pasangan nomor lima , mengaku siap menjalankan putusan MK.
"Meskipun kecewa, kami merasa puas dengan putusan MK. Kami siap kembali bertarung pada Pilkada ulang, meskipun hanya di empat kecamatan," kata Sadar Muslihat ketua tim Pasangan Dangdan, Kamis (17/2/2011).
Dia menambahkan, dengan diulangnya Pilkada di empat kecamatan tersebut, membuktikan adanya pelanggaaran yang dilakukan pasangan nomor lima.
"Ini hanya bukti kecil kalau sebenarnya pelanggaran yang dilakukan itu adalah di semua kecamatan yang ada di Cianjur. Sedangkan pelanggaran Pidananya, dapat dlaporkan masyarakat ke pihak berwajib," katanya.
Saat ini, kata dia, pihaknya tengah mempersiapkan strategi, untuk memenangkan Pilkada ulang tersebut, dengan target raihan suara tertinggi di empat kecamatan diantaranya Cianjur, Pacet, Cipanas dan Mande.
"Insyaallah, meskipun hanya memperebutkan 13,5 persen suara, kami yakin dapat mendulang suara terbanyak, agar bisa lolos sebagai pemenang dalam Pilkada ulang tersebut," tandasnya.
Hal senada terucap pula dari kubu pasangan Ade Barkah Surahman-Kusnadi (Abadi), meskipun pada Pilkada lalu, hanya meraih tempat ketiga terbesar dalam perolehan suara, namun pihaknya menyatakan siap kembali bertarung pada Pilkada ulang tersebut.
"Kami akan memperhitungan terlebih dahulu jumlah suara yang akan diraih di empat kecamatan tersebut. Namun kami siap melakukan Pilkada ulang," kata Denda tim sukses pasangan Abadi.
Sedangkan berbagai kalangan menilai keluarnya putusan MK tersebut, secara hukum telah membuktikan terjadinya pelanggaran dalam proses Pilkada Cianjur 2011. Hal tersebut, merupakan preseden buruk dalam sejarah Pilkada Cianjur.
"Meskipun hanya memperebutkan 13,5 persen suara, ini angka yang cukup pantastis. Tinggal kesiapan pasangan calon, siap atau tidak melakukan Pilkada ulang," kata O Muharam Junaedi pemerhati politik Cianjur.
Pihaknya berharap dengan adanya putusan MK tersebut, pasangan yang memenangkan Pilkada lalu tidak kembali mengulangi kesalahan yang sama pada Pilkada ulang.