Jakarta, MKOnline - Sidang Perselisihan Hasil Pemilukada Yahukimo memasuki agenda mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Pembuktian. Hakim Panel yang dipimpin Akil Mochtar ini mulai memeriksa keterangan para pihak tersebut pada Kamis (17/2/2011) pukul 14.00 WIB.
Dalam persidangan perkara 19/PHPU.D-IX/2011 ini, baik Termohon maupun Pihak Terkait menolak apa yang dituduhkan Pemohon. KPU menyatakan masalah DPT yang dituduhkan Pemohon, sudah tidak ada masalah. Sementara Pihak Terkait menyangkal tuduhan money politic.
Pemohon sendiri menghadirkan 20 orang saksi. Saksi pertama yang diperiksa, Urbanus Fariyon (PNS), adalah seorang Kepala Distrik Panggema. Ia mengetahui adanya pertemuan antara pasangan calon nomor urut tiga dengan para Kepala Distrik tanggal 3, 4, 5, dan 6 Januari 2011. Urbanus juga mengetahui pasangan nomor 3 ini mengarahkan para kepala distrik untuk mengamankan suaranya. “Calon Bupati Ones Pahabol membagikan uang sebesar Rp 50 juta kepada 26 Kepala Distrik yang hadir pada tanggal 4 Januari 2011 dan menyatakan setiap distrik akan mendapat Rp 100 juta,” tuturnya.
Saksi lain, Habel Yando (PNS), adalah Kepala Distrik Talambo. Ia hadir dalam pertemuan tanggal 3, 4, 5, dan 6 Januari 2011 yang juga dihadiri Urbanus Fariyon. Keterangannya menguatkan keterangan Urbanus. Lalu, Yoris Mirin (wiraswasta), Ketua Panitia Pemilihan Desa (PPD) Korupun, bersaksi bahwa ia mengetahui dan hadir dalam pertemuan antara para ketua PPD dengan calon nomor tiga yang didampingi oleh Bendahara KPU dan tim sukses pasangan calon nomor tiga tanggal 19 Desember 2010.
“Calon bupati nomor 3 meminta para Ketua PPD mengamankan suara, saya juga mengetahui adanya pembagian uang sejumlah Rp 250 juta untuk dibagikan kepada masyarakat melalui 8 Ketua PPD yang hadir,” jelasnya. Selain itu, Yoris mengetahui adanya pemberian uang kepada 8 Ketua PPD yang hadir dalam pertemuan tersebut masing-masing Rp 11 juta.
Mengenai tuduhan intimidasi dan penganiayaan, Pemohon menghadirkan Erianus Pahabol, saksi yang juga tim sukses pasangan calon nomor satu di Distrik Holuwon. Selain diintimidasi, Erianus mengetahui Kepala Distrik Holuwon Bernard Yahuli mendukung pasangan calon nomor tiga dan melarang tim pasangan calon nomor 1 dan 2 untuk masuk ke dalam distrik tersebut. (Yazid/mh)