Jakarta, MKOnline – Pasangan cabup/cawabup Kutai Barat (Kubar) Rama Alexander Asia-H. Abdul Azizs (Raja) meminta Mahkamah agar memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Kubar untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilukada Kubar Tahun 2011 di seluruh TPS dengan mendiskualifikasi pasangan Ismail Thomas-H. Didik Effendi (THD).
Demikian permohonan pasangan Raja dalam sidang PHPU Kepala Daerah yang digelar pada Rabu (16/2/2011) bertempat di ruang panel lt. 4 gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini dilaksanakan oleh Panel Hakim Achmad Sodiki sebagai ketua, didampingi anggota panel Hakim Konstitusi Harjono dan Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi. Sidang dihadiri Pemohon Rama Alexander didampingi kuasanya, Robikin Emhas dkk. Pihak Termohon hadir Ketua KPU Kubar Kalvinus Rafael Sumual didampingi kuasanya, Laurensius. Sedangkan dari Pihak Terkait, hadir pasangan Ismail Thomas-H. Didik Effendi (THD) beserta tim kuasanya dari Divisi Advokasi Bantuan Hukum Partai Demokrat, Partai Gerindra, dan PDIP.
Melalui kuasanya, pasangan Raja mendalilkan terjadinya pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur, dan masif dalam Pemilukada Kubar 2011. “Pelanggaran yang bersifat sistematis adalah jenis pelanggaran yang dirancang jauh sebelumnya,” kata kuasa pasangan Raja, Robikin.
Pelanggaran sistematis ini, lanjut Robikin, tertuang dalam buku Panduan Kerja THD yang di dalamnya berisi strategi, taktik dan siasat meraih kemenangan dalam Pemilukada Kubar 2011. “Di dalam buku dimaksud, tertuang berbagai rencana untuk melakukan pelanggaran-pelanggaran,” lanjut Robikin mendalilkan.
Selain itu, kata Robikin, penyelenggaraan Pemilukada Kubar juga dilakukan secara tidak fair. “Karena penyelenggara dalam hal ini Termohon, bersikap unfairness, unprofessional, dan berpihak,” ulas Robikin.
Hal ini, jelas Robikin, terbukti dengan terjadinya penjegalan terhadap Pemohon sewaktu masih menjadi bakal pasangan calon. “Seluruh syarat sebagai calon kepala daerah sudah dipenuhi, tapi oleh Termohon kemudian dinyatakan tidak terpenuhi,” kata Robikin. “Setelah ditelusuri, didapatkan fakta adanya pemalsuan dokumen dan itu bisa disebut sebagai kelalaian atau bahkan kesengajaan dari pihak Termohon. Panwas kami sinyalir terlibat dalam penjegalan itu,” lanjutnya.
Kemudian, mengenai pelanggaran yang bersifat struktural. Pasangan no. urut 2 Ismail Thomas-H. Didik Effendi (THD), keduanya adalah incumbent Bupati/Wakil Bupati Kubar. Kemenangan yang diraih pasangan THD, kata Robikin, menggunakan birokrasi sebagai alat politik untuk mencapai kemenangan. Di samping itu, adanya pelibatan aparatur Pemda Kubar “Baik dari unsur Dinas, sampai camat, bahkan petinggi (kampung),” kata Robikin melanjutkan dalilnya.
Terakhir, pelanggaran bersifat masif. Pelanggaran ini, kata Robikin, terjadi di seluruh wilayah Kab. Kubar. “Pelanggaran ini meluas sedemikian rupa karena pelibatan struktur birokrasi, termasuk aparatus dan unsur penyelenggara (pemilukada),” jelasnya. Termasuk di dalamnya, lanjut Robikin, adalah penggunaan anggaran. Proses pencairan anggaran dijadikan sarana untuk membangun deal-deal. “Dalam salah satu pakta integritas yang dibuat, ada keharusan untuk mendukung pasangan calon bagi penerima anggaran RHL,” lanjutnya.
Pelanggaran-pelanggaran bersifat sistematis, tersturktur dan masif yang dilakukan oleh KPU Kubar dan pasangan THD, tuding Robikin, merupakan pelanggaran yang cukup serius. “Sangat mengancam berlangsungnya demokrasi di negeri ini, bertentangan dengan prinsip hukum dan prinsip Pemilukada yang jujur dan adil,” tudingnya.
Pemungutan Suara Ulang
Oleh karena itu, pasangan Raja melalui kuasanya, Robikin, dalam permohonan meminta Mahkamah untuk yaitu pertama, membatalkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kubar Nomor 12/BA/KPU-KB/I/2011 bertanggal 31 Januari 2011 tentang penetapan pasangan calon terpilih Pemilukada Kubar 2011, dan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kubar Nomor 11/BA/KPU-KB/I/2011 bertanggal 31 Januari 2011 tentang penetapan perolehan suara sah pasangan calon sepanjang mengenai perolehan suara pasangan Ismail Thomas-H. Didik Effendi.
Kedua, mendiskualifikasi pasangan THD sebagai pasangan calon peserta Pemilukada Kubar 2011, dan menetapkan Pemohon sebagai pasangan calon terpilih.
Di samping itu, dalam permohonannya Pemohon juga menawarkan alternatif, yaitu, meminta Mahkamah mendiskualifikasi pasangan THD sebagai peserta pemilukada, dan memerintahkan kepada KPU Kubar untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di wilayah Kubar.
Sebelum mengakhiri persidangan, Panel Hakim mengesahkan alat bukti yang diajukan oleh Pemohon pasangan Raja yaitu bukti P-1 sampai P-26. Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Senin (21/2/2011) untuk mendengar jawaban Termohon KPU Kubar dan Jawaban Pihak Terkait. (Nur Rosihin Ana/mh)