Jakarta, MKOnline - Mahkamah Kontitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan Pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (16/2). Demikian dinyatakan oleh Hakim Konstitusi Achmad Sodiki dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang pleno MK. “Pokok Permohonan tidak terbukti dan tidak beralasan hukum,” ucap Sodiki.
Pemohon dalam perkara ini terdiri dari tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya. Mereka adalah pasangan calon nomor urut 8, E. Hidayat-Asep A. Djaelani (Pemohon I); pasangan calon nomor urut 5, R. Harmaen Muchyi Wiratanuningrat-Tachman Iding Husein (Pemohon II); dan pasangan calon nomor urut 2, Subarna – Dede T. Widarsih (Pemohon III). Sedangkan Pihak Terkait dalam perkara bernomor 15/PHPU.D-IX/2011 ini adalah pasangan calon nomor urut 6, UU. Ruzhanul Ulum-Ade Sugianto.
Sebelumnya, para Pemohon mendalilkan telah terjadi beberapa pelanggaran dan kecurangan selama penyelenggaraan Pemilukada di Tasikmalaya yang lalu. Beberapa pelanggaran tersebut diantaranya adalah pemilih mencoblos dua kali, pencoblosan yang dilakukan oleh pemilih dibawah umur, penambahan dan pengurangan Daftar Pemilih Tetap (DPT), keberpihakan Bupati Tasikmalaya kepada salah satu calon (dalam hal ini Pihak Terkait), money politic serta keterlibatan dan mobilisasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun dalam putusannya, Mahkamah menegaskan, seluruh dalil Pemohon tersebut tidak terbukti dalam persidangan. “Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas Mahkamah berpendapat permohonan para Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum,” tulis Mahkamah yang dibacakan hakim konstitusi dalam putusan setebal 140 halaman tersebut.
Selain itu, Mahkamah beralasan, dalil para Pemohon juga tidak didukung oleh bukti yang cukup meyakinkan bahwa pelanggaran tersebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif yang secara signifikan mempengaruhi perolehan suara para Pemohon sehingga melampaui perolehan suara Pihak Terkait. (Dodi/mh)