Jakarta, MKOnline - MK memutuskan permohonan PHPU Toraja Utara pada Perkara 14/PHPU.D-IX/2011 tidak dapat diterima. Dua pertimbangan hukum utama, yakni syarat dukungan parpol dan Putusan PTUN menjadi dasar MK menilai tindakan Termohon yang menetapkan tidak mengikutkan Pemohon sebagai pasangan calon, sudah tepat dan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Perkara 13/PHPU.D-IX/2011 ditolak MK karena menilai Pemohon tidak dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa telah terjadi pelanggaran di TPS-TPS yang mengakibatkan penyelenggaraan Pemilukada tidak berlangsung secara luber dan jurdil. Oleh karena itu, dalil Pemohon tidak terbukti menurut hukum.
Putusan dibacakan Rabu (16/2/2011) pukul 16.00 WIB. Dua perkara yang diputus, yakni Perkara 13/PHPU.D-IX/2011 dimohonkan oleh Y.S. Dalipang-Simon Liling. Pasangan ini didampingi kuasa hukum Jamaluddin Rustam,Rakhmad Sujono, Syahrir Cakkari, dan Danial. Sementara Perkara 14/PHPU.D-IX/2011 dimohonkan pasangan Agustinus La'alang-Benyamin Patondok. Kuasa hukumnya adalah Irwan Muin, Agsu Melas, Albertus, Justinus Tampubolo, Anwar, Satu Pali, dan Brodus. Termohon perkara ini adalah KPU Kab. Toraja Utara.
Ketujuh pasangan yang ditetapkan KPU untuk dipilih adalah pasangan Deka Paranoan- Mathius Lobo, pasangan YS Dalipang- Simon Liling, pasangan Frederik Batti Sorring-Frederik Buntang Rombe Layuk, pasangan Daniel Rendeng- Johanis Palimbong, pasangan Bride S Allorante-Johanis OS Bari, pasangan AP Popang-Sarah Lallo, dan pasangan Kala'tiku Paembonan- Alfrita Pasande Danduru.
Untuk Perkara 13, setelah mencermati bukti tertulis Pemohon dan bukti tertulis Termohon, berpendapat Termohon telah secara sah dan meyakinkan membantah dalil Pemohon, sebagai penyelenggara Pemilukada telah melakukan himbauan, ajakan dan ditindaklanjut dengan menerbitkan surat edaran agar pemilih meningkatkan peran sertanya dalam pemungutan suara pada Pemilukada Kab. Toraja Utara. Oleh karena itu dalil Pemohon tidak terbukti.
Sementara itu, untuk Perkara 14, permohonan tidak dapat diterima karena syarat dukungan parpol. Pemohon tidak memenuhi syarat dukungan bakal pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010. Mahkamah tidak dapat memperoleh kepastian mengenai legalitasnya tersebut karena Pemohon tidak dapat membuktikannya secara sah dan menyakinan di persidangan MK.
Sementara untuk putusan PTUN, Putusan Nomor 51/G.TUN/2010/PTUN-MKS tanggal 28 Oktober 2010 yang memenangkan Pemohon, belum berkekuatan hukum tetap karena Termohon (KPU Kab. Toraja Utara) mengajukan banding yang hingga kini masih dalam proses banding di PT. TUN Makassar (vide Bukti T-3).
“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), tenggang waktu dan pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan,” kata Mahfud MD selaku pimpinan Majelis Hakim MK. (Yazid/mh)