Jakarta, MKOnline - Setelah melalui proses persidangan, mulai dari pemeriksaan pendahuluan, pembuktian para saksi dan sebagainya, akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Pemohon dalam PHPU Kabupaten Cianjur – Perkara No. 10, 11 dan 12//PHPU.D-IX/2011.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian, membatalkan berlakunya Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur bertanggal 14 Januari 2011,” demikian dibacakan amar putusan oleh Hakim Konstitusi Achmad Sodiki (Ketua Pleno) didampingi enam hakim konstitusi lainnya, Rabu (16/2) sore, dalam sidang putusan.
MK juga memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur untuk melakukan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Cianjur di empat kecamatan, yaitu Kecamatan Cianjur, Kecamatan Cipanas, Kecamatan Mande, dan Kecamatan Pacet.
“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, Badan Pengawas Pemilu, dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Cianjur untuk mengawasi pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya. Melaporkan kepada Mahkamah Konstitusi hasil pemungutan suara ulang tersebut selambat-lambatnya 60 hari setelah putusan ini dibacakan,” ujar Sodiki.
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah menilai dalil Pemohon mengenai kurangnya sosialisasi pelaksanaan Pemilukada Cianjur 2011 tidak terbukti karena Termohon telah menyosialisasikan Pemilukada Kabupaten Cianjur melalui, antara lain, iklan televisi, iklan radio, iklan luar ruang seperti baliho, spanduk, dan poster, dan beberapa media lainnya.
Mengenai kegagalan debat kandidat, Mahkamah menilai bukti yang diajukan Pemohon berupa kliping surat kabar tidak memberikan informasi yang cukup mengenai sebab kegagalan debat kandidat. Justru saksi Affan Sulaeman yang dihadirkan Termohon menyatakan debat kandidat sudah siap dilaksanakan di TVRI Bandung tetapi kemudian dibatalkan. Debat kandidat merupakan media sosialisasi yang cukup baik, tetapi menurut Mahkamah, debat kandidat bukan hal yang krusial selama sosialisasi Pemilukada juga dilakukan melalui media lain dan menjangkau masyarakat luas.
Mengenai tekanan dari PPK Naringgul, Sindang Barang, dan Cidaun, terhadap saksi rekapitulasi Pemohon I agar menandatangani Berita Acara Hasil Rekapitulasi, Pemohon tidak membuktikan lebih lanjut dalilnya. Lewat berbagai bukti yang diajukan Termohon, Mahkamah menemukan fakta bahwa saksi Pemohon tidak menandatangani Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di PPK Naringgul, PPK Sindang Barang, dan PPK Cidaun. Berdasarkan pertimbangan Mahkamah, dalil Pemohon di atas dinyatakan tidak terbukti.
Penyalahgunaan dan Pembagian Batik
Namun, Mahkamah membenarkan dalil Pemohon bahwa terdapat beberapa kegiatan pelantikan dan deklarasi pengurus anak cabang ARWT dengan menggunakan baju batik hasil pembagian, yang dihadiri Bupati Cianjur. Dalam kegiatan yang dihadiri pengurus anak cabang ARWT, Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa Bupati Cianjur in casu Pihak Terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung telah kembali menyosialisasikan dan memberikan penekanan terhadap salah satu program kampanyenya mengenai program Rp 10 juta per RT di hadapan para Ketua RW dan RT di masing-masing kecamatan.
Mahkamah juga menemukan fakta hukum saat berlangsungnya acara tersebut, telah dibagikan pihak Terkait berupa leaflet atau brosur kepada seluruh peserta yang salah satu isinya mengenai program Rp 10 juta per RT. Walaupun Panwaslu Kabupaten Cainjur tidak menemukan bukti terjadi pelanggaran dalam kegiatan tersebut, namun berdasarkan fakta-fakta hukum di atas disertai dengan penjelasan anggota Panwaslu Kecamatan Pacet di dalam rekaman video, Mahkamah menilai telah terdapat bukti yang sempurna atas terjadinya pelanggaran Pemilukada yang dilakukan oleh Pihak Terkait sebagaimana terekam jelas di dalam dokumentasi rekaman video tersebut.
Menurut Mahkamah, pihak Terkait dengan sengaja menggunakan momentum dalam berbagai forum pertemuan resmi aparatur Pemerintah Daerah, yaitu para pengurus RT/RW, untuk secara tidak langsung meminta dukungan pencalonannya selaku calon Bupati Kabupaten Cianjur agar rencana program pemerintah daerah yang juga menjadi program kampanyenya dapat dilaksanakan jika yang bersangkutan terpilih. Bahwa terhadap permasalahan hukum di atas, Mahkamah berpendapat dalil yang diajukan oleh para Pemohon mengenai penyalahgunaan struktur organisasi yang disertai dengan pembagian baju batik oleh Pihak Terkait kepada PGRI dan ARWT adalah terbukti secara hukum dengan sempurna. “Pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Terkait dalam hal ini merupakan pelanggaran yang oleh Mahkamah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif,” demikian tegas Majelis Hakim. (Nano Tresna A./mh)