Jakarta, MKOnline - Hasil Pemilukada Kabupaten Yahukimo, Papua, yang dimenangkan incumbent Ones Pahabol, belumlah tuntas. Sebab, masih ada pasangan calon lain yang mengadukan hasilnya ke MK. Tuduhannya, telah terjadi berbagai kecurangan oleh kandidat incumbent maupun KPU dalam Pemilukada di Yahukimo.
Pemohon adalah da dua orang. Pertama, pasangan Abock Busup dan Isak Salak (No.Urut 1). Kedua, pasangan Didimus Yahuli dan Welhelmus Lokon (No.Urut 2) dengan Kuasa Hukum Taufik Basari dkk. Pihak Termohon adalah KPU Kab. Yahukimo.
Perkara yang teregistrasi dengan No. 19/PHPU.D-IX/2011 ini disidangkan Rabu (16/2/2011) mulai pukul 13:00 WIB sampai selesai. Sidang pertama ini mengagendakan pemeriksaan perkara dengan dipimpin Hakim Konstitusi Akil Mochtar.
Pemilukada Yahukimo digelar pada 18 Januari 2011. Yahukimo terdiri dari 51 Distrik dan 517 kampung, serta satu 1 kelurahan. Dana yang dikucurkan untuk Pemilukada ini mencapai 40 miliiar.
Dalam persidangan, para pihak yang hadir selain para Pemohon, juga Termohon (KPU), dan Pihak Terkait (prinsipal langsung). Pemohon dalam sidang pendahuluan ini telah memperbaiki permohonan, tidak seperti materi permohonan pada saat registrasi. “Sebelum dilanjutkan, lihat halaman empat, yang di tabel, masing-masing perolehan suara. Pasangan nomor urut satu perolehannya 84.328 suara atau 84.238 suara. Coba lihat bukti dari KPU, mana yang benar?” kata Akil saat melakukan kroscek bukti.
Pemohon menjawab, yang benar adalah sesuai dengan bukti, yakni 84.328 suara. Saat berkesempatan menyampaikan pokok-pokok dalil permohonannya, Pemohon mengatakan ada pengerahan fasilitas pemerintahan untuk memenangkan pasangan nomor urut 3 dan memengaruhi netralitas Termohon. “Selain itu ada praktek politik uang, manipulasi DPT, intimidasi untuk memilih pasangan nomor tiga, serta rekapitulasi suara yang cacat hukum dan penuh manipulasi,” kata kuasa hukum Pemohon.
Dituturkan pula, ada pengerahan para kepala distrik disertai pembagian uang. “Pada tanggal 3, 4, 5, dan 6 Januari mereka dikumpulkan di Jayapura, diadakan pertemuan di sebuah rumah makan dan meminta mereka mengamankan dan melanjutkan kepemimpinan Ones Pahabol. Ada pembagian uang Rp. 50 juta yang dibagi-bagi.
Tidak Masuk Akal
Merespon tuduhan Pemohon, KPU menyatakan apa yang disampaikan Pemohon sangat naif dan tidak masuk akal. “KPU telah menggunakan aturan secara konsisten, termasuk dalam proses rekapitulasi suara. Sementara itu, menyangkut adanya money politic, Pihak Terkait menganggap seharusnya dilaporkan Panwas. “Untuk pembagian beras, itu jauh sebelum Bulan Oktober, dan distribusinya pun terbatas,” kata Pihak Terkait menanggapi tuduhan money politic Pemohon. (Yazid/mh)