Jakarta, MKOnline - Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilukada Kabupaten Konawe Utara kembali digelar, Kamis (10/2), di Gedung MK. Perkara yang diregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 191/PHPU.D-VIII/2010 ini mengagendakan pembacaan hasil pemungutan suara ulang di Kabupaten Konawe Utara. Enam pasangan calon peserta Pemilukada Kabupaten Konawe Utara, yakni Abdul Hamid Basir dan Tamrin Pawani, Mustari dan Muh. Nur Sinapoy, Apoda dan Kahar, Herry Asiku dan Andhy Beddu D, Herry Hermansyah Silondae dan Andi Syamsul Bahri, serta Slamet Riadi dan Rudin Lahadi.
“Sidang hari ini ingin mendapatkan laporan dari KPU yang telah menyelenggarakan pemungutan suara ulang. Juga kepada Pengawas KPU Konawe Utara, maupun Provinsi, maupun Pengawas tentang pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut,” jelas Ketua Panel Hakim Achmad Sodiki.
Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Bosman menjelaskan rincian perolehan suara pada pemungutan suara ulang 15 TPS pada 11 desa di Kabupaten Konawe Utara. “Pada Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara tahun 2011 adalah sebagai berikut: Pasangan Nomor Urut 1memperoleh sebanyak 2.327 suara; Pasangan Nomor Urut 2 sebanyak 2 suara; Pasangan Nomor Urut 3 sebanyak 1 suara; Pasangan Nomor Urut 4 sebanyak 1 suara; Pasangan Nomor Urut 5 sebanyak 1.814 suara; Pasangan Nomor Urut 6 sebanyak 1 suara; Pasangan Nomor Urut 7 sebanyak 3 suara; Pasangan Nomor Urut 8 sebanyak 1 suara. Sedangkan, jumlah suara sah sebanyak 4.150 suara,” paparnya.
Dalam laporannya, KPU Kabupaten Konawe Utara sebagai Termohon yang diwakili oleh Indra Supriyadi selaku Ketua KPU Kabupaten Konawe Utara telah melaksanakan pemungutan suara ulang di 15 TPS pada 10 kelurahan dan 11 desa di Kabupaten Konawe Utara. “Selanjutnya yang ketiga, kami juga melaksanakan sosialisasi, yaitu berupa penyebaran spanduk maupun stiker kepada masyarakat di wilayah tempat dilaksanakannya pemungutan suara ulang. Kemudian yang ke empat, kami juga telah melaksanakan Bimtek kepada PPK, PPS, dan KPPS tentang Tata Cara Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslukada Kabupaten Konawe Utara Hasran Abubakar menyampaikan laporan pengawasan terhadap proses pemilukada Kabupaten Konawe Utara. Menurut Hasran, tidak ada pelanggaran administrasi dan pelanggaran tindak pidana pemilu dalam proses pemungutan suara ulang untuk 11 desa di Kabupaten Konawe Utara.
“Akan tetapi, setelah proses pemungutan suara ulang baru ada laporan dari masyarakat. Laporan dari masyarakat pelanggaran pidana dari masyarakat yang kesemuanya adalah money politics yaitu yang diterima sebanyak 22 pelanggaran pidana terkait dengan money politics dan oleh Panwaslukada Kabupaten Konawe Utara segera menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi, dan meneruskan laporan tersebut ke Sentra Gakkumdu sebanyak 22 laporan, bukti terlampir. Pelanggaran pidana tersebut, sebanyak 20 pelanggaran dikembalikan Gakkumdu meminta untuk melengkapi bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi dan apabila barang bukti sudah lengkap disarankan untuk dikirim kembali kepada Gakkumdu dan bila bukti-bukti tidak lengkap atau tidak ditemukan kesesuaian, maka disarankan kepada Panwaslukada Kabupaten Konawe Utara untuk menghentikan laporan tersebut,” urainya.
Menanggapi laporan-laporan tersebut, Pemohon terutama pasangan calon nomor urut 3, 6, serta 8, melalui kuasa hukumnya Arteria Dahlan menyatakan keberatan. Pemohon beralasan telah terjadi praktik atau penyimpangan atau pelanggaran yang sangat luar biasa dan jauh lebih dahsyat itu dibandingkan pada saat Pemilu yang kemarin. “Pelanggaran-pelanggaran, penyimpangan-penyimpangan yang sangat serius, kemarin itu yang melakukan itu adalah pasangan langsung, sekarang tidak pasangan langsung tetapi banyak melibatkan ‘Adik’ pasangan langsung,” ujarnya.
Ketua Panel Hakim Achmad Sodiki menjelaskan akan meneruskan perkara ini ke Pleno Hakim untuk memutuskan perkara ini diteruskan atau tidak. “Jadi, tentunya ada kewajiban dari Hakim untuk memerhatikan, tapi semuanya nanti saya bawa ke Panel dulu, ya, ke Pleno. Ya, ke Pleno dari Rapat Permusyawaratan Hakim, ya. Karena biasanya memang setelah diadakan pemungutan suara ulang, dan didengar sama pihak, kami sekedar memberi kesempatan secara luas pada semua pihak tindakan apa selajutnya, apakah menerima Saudara, atau tidak, atau cukup ini saja itu ada pada Pleno Permusyawaratan Hakim, ya,” tandasnya. (Lulu Anjarsari/mh)