KIP Kabulkan Gugatan ICW Terhadap Polri
Rabu, 16 Februari 2011
| 13:30 WIB
Majelis Komisioner Informasi Pusat (KIP) memerintahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk memberikan informasi 17 nama pemilik rekening anggota Polri beserta besaran nilainya yang telah dikategorikan wajar kepada Indonesian Corruption Watch (ICW), demikian disampaikan Ketua KIP Ahmad Alamsyah Saragih dalam sidang yang digelar di Gedung MK pada Selasa (8/2).
Jakarta, MKOnline - Majelis Komisioner Informasi Pusat (KIP) memerintahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk memberikan informasi 17 nama pemilik rekening anggota Polri beserta besaran nilainya yang telah dikategorikan wajar kepada Indonesian Corruption Watch (ICW) selaku Pemohon dalam jangka waktu selambat-lambatnya 17 (tujuh belas) hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Demikian amar putusan yang dibacakan oleh Ketua KIP Ahmad Alamsyah Saragih dalam sidang yang digelar di Gedung MK pada Selasa (8/2).
“Menyatakan bahwa informasi 17 nama pemilik rekening anggota Polri beserta besaran nilainya yang telah dikategorikan wajar sesuai dengan pengumuman oleh Mabes Polri pada tanggal 23 Juli 2010 adalah informasi yang terbuka. Membatalkan keputusan Termohon tentang penolakan untuk memberikan informasi 17 nama pemilik rekening anggota Polri beserta besaran nilainya yang telah dikategorikan wajar,” urai Alamsyah dengan didampingi dua komisioner KIP lainnya, yakni Henny S. Widyaningsih dan Ramly Amin Simbolon.
Sidang ajudikasi sengketa informasi antara masyarakat dengan badan hukum publik kasus yang terkenal dengan ‘rekening gendut’ perwira Polri, sebelumnya dilaksanakan, Selasa (18/1), di ruang Sidang Panel MK, lantai 4. Sidang ini memanfaatkan teknologi video conference (vicon) yang dimiliki MK yang disiarkan langsung ke 12 perguruan tinggi.
Dalam permohonannnya sendiri, ICW mengajukan informasi yang dimohon terkait 17 nama pemilik rekening anggota Polri beserta besaran nilai yang telah dikategorikan wajar oleh Mabes Polri setelah pemeriksaan tanggal 23 Juli 2010 terhadap 23 rekening anggotanya sesuai Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK. ICW mendalilkan bahwa Polri tidak menanggapi keberatan ICW setelah 30 hari kerja , batas waktu yang ditetapkan oleh Pasal 36 ayat (2) UU KIP.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Komisioner KIP Henny S. Widyaningsih, Majelis KIP berpendapat bahwa dalil Polri sebagai Termohon yang menolak hanya berdasarkan Pasal 10 A Undang-Undang No. 25 Tahun 2003 sebagai Perubahan Atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) tidak memadai untuk dijadikan sebagai dasar penolakan permohonan informasi a quo. “Bahwa membuka informasi besaran nilai sebagaimana dimohon oleh Pemohon tidak terbukti dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan sebagaimana dimaksud Pasal 17 huruf a angka 1 UU KIP. Bahwa membuka informasi nama pemilik rekening sebagaimana dimohon oleh Pemohon tidak terbukti dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan sebagaimana dimaksud Pasal 17 huruf a angka 1 UU KIP,” tandas Henny. (Lulu Anjarsari/mh)