Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, tidak dapat diterima. “Eksepsi Termohon beralasan hukum,” demikian dinyatakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD, Jum’at (11/2) di ruang sidang pleno MK. Pemohon dalam perkara ini adalah Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah, Doli Boniara - Muhammad Dali.
Sebelumnya, Pemohon mempersoalkan tentang penetapan pasangan calon oleh Termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun. Menurut Pemohon, Termohon telah menghalang-halangi dirinya untuk menjadi pasangan calon dalam Pemilukada. Alasan Pemohon, pihaknya telah memenuhi persyaratan yakni 15,2 persen, namun karena ada kecurangan, maka ada dua partai politik yang membatalkan dukungannya. Sehingga, Pemohon hanya mendapat dukungan sebesar 11,7 persen. “Bahwa KPU dalam memverifikasi Calon Bupati dan Wakil Bupati terindikasi money politic sehingga 2 buah Partai Politik menarik dukungan terhadap Pemohon,” ungkap Pemohon dalam permohonannya.
Namun menurut Mahkamah, alasan tersebut tidak benar dan tidak terbukti. Karena, tindakan Termohon untuk tidak meloloskan Pemohon adalah berdasarkan pada pertimbangan yang benar. “Setelah dilakukan verifikasi terhadap partai politik pendukung Pemohon ternyata ada dua partai politik yang tidak mendukung Pemohon yaitu Partai Republikan dan Partai Merdeka sehingga mengakibatkan pemenuhan minimal syarat calon 15% tidak terpenuhi walaupun telah diberi kesempatan kepada Pemohon untuk memperbaiki dan/atau melengkapi persyaratan dimaksud selama masa pendaftaran,” papar Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva.
Begitu pula, setelah kesempatan untuk memperbaiki dan/atau melengkapi persyaratan tersebut diberikan, Pemohon juga tidak menggunakannya. Oleh karenanya, pada tanggal 15 November 2010, Termohon melakukan rapat pleno penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Karimun yang memenuhi persyaratan Pemilukada Tahun 2011 berdasarkan Berita Acara Nomor XII/BA/XI/2010 tanggal 20 November 2010, tanpa mengikutsertakan Pemohon sebagai Pasangan Calon. Dan, setelah Keputusan diterbitkan oleh Termohon, Pemohon juga tidak menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah tindakan Termohon yang menetapkan tidak mengikutkan Pemohon sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karimun dalam Pemilukada Kabupaten karimun Tahun 2011 sudah tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Hamdan. “Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, eksepsi Termohon mengenai kedudukan hukum (legal standing) beralasan menurut hukum, sehingga eksepsi yang lainnya dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan.” (Dodi/mh)