MK Kabulkan Penarikan Kembali Uji UU Pemda
Senin, 14 Februari 2011
| 14:13 WIB
Mahkamah Konstitusi menetapkan untuk mengabulkan penarikan kembali permohonan yang diajukan Fahuwusa Laia, calon yang dianulir penetapannya oleh KPU Nias Selatan sebagai pasangan calon kepala daerah dalam Pemilukada 2010, Jumat (11/2/11).
Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan Ketetapan nomor 80/PUU-VIII/2010, Jumat (11/2). Dalam persidangan kali itu Mahkamah menetapkan untuk mengabulkan penarikan kembali permohonan yang diajukan Fahuwusa Laia, calon yang dianulir penetapannya oleh KPU Nias Selatan sebagai pasangan calon kepala daerah dalam Pemilukada 2010.
Selain itu, Mahkamah juga menetapkan perkara nomor 80/PUU-VIII/2010, perihal permohonan pengujian Pasal 61 ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditarik kembali.
Karena permohonan Pemohon sudah ditarik, maka Mahkamah menetapkan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian pasal tersebut. Penarikan kembali permohonan Pemohon tersebut juga ditetapkan untuk dicatat oleh Panitera Pengganti MK dalam Buku Regisrtrasi Perkara Konstitusi. “Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat penarikan kembali Perkara Nomor 80/PUU-VIII/2010 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi,” ujar Mahfud dalam pembacaan Ketetapan.
Ketetapan itu diambil oleh Mahkamah setelah Pemohon mengajukan permohonan pencabutan perkara nomor 80/PUU-VIII/2010 dengan Surat Nomor 190/DIN-KH/I/2011 pada 27 Januari 2011 dan diterima oleh Kepaniteraan MK pada tanggal 28 Januari 201. Mahkamah melalui rapat pleno tanggal 1 Februari kemudian berpendapat pencabutan permohonan atau penarikan kembali permohonan tersebut beralasan dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang. Oleh karena itu, pencabutan atau penarikan kembali permohonan tersebut dapat dikabulkan. (Yusti Nurul Agustin/mh)