Jakarta, MKOnline - Sidang pembuktian PHPU Kabupaten Cianjur 2011 - Perkara No. 10, 11 dan 12/PHPU. D-IX/2011 – pada Jumat (11/2) siang di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) diwarnai dengan keterangan Saksi Pemohon yang menuturkan pembagian uang kepada Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan para guru, serta pembagian kain batik juga untuk guru-guru. Semua itu dilakukan oleh Bupati Cianjur selaku calon no. urut 5, agar mendukungnya untuk menjadi Kepala Daerah Periode 2011-2016.
Saksi Pemohon bernama Ibnu Ruslan, selaku Ketua Majelis Ulama Desa Cempaka Kecamatan Cempaka, menjelaskan kejadian pada 8 Desember 2010. Kala itu ia diundang oleh aparat desa dan kelurahan untuk mengikuti acara penyerahan dana Rp 1 juta per Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) oleh Bupati Cianjur. Saat itu hadir 140 DKM se-Kecamatan Cempaka, sebagai penerima bantuan dana bupati itu.
Tapi yang mengherankan, saat penyerahan dana itu, uang yang diterima para DKM tidak sepenuhnya Rp 1 juta, hanya Rp 850.000. Secara simbolis, memang tertulis Rp 1 juta. Karena itu para DKM itu mengadu ke Ibnu, menanyakan alasan pemotongan uang itu. Setelah ditanya ke kepala desa, dalihnya untuk penggantian mengurus proposal dan sebagainya. ”Kejadian ini sempat membuat saya jadi malu kepada para DKM,” tutur Ibnu yang juga mengungkapkan pemberian uang dilaksanakan menjelang pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Cianjur 2011.
Peristiwa lainnya, lanjut Ibnu, pada 22 Desember 2010 ada pembagian honor guru di Madrasah Aliyah di Cibeber, Cianjur Utara, calon penerima honor berasal dari 17 kecamatan. Acara itu juga dihadiri Bupati Cianjur, Tjetjep Muchtar Soleh selaku calon no. urut 5 memberi sambutan seraya meminta dukungan para yang hadir agar memilihnya kembali untuk periode mendatang. Kemudian 7 Januari 2011, Ibnu diundang oleh Kepala Desa Cempaka, menghadiri acara sosialisasi insentif Rp 10 juta per RT. Setelah itu para yang hadir diminta untuk memilih dan mendukung calon no. urut 5.
Saksi Pemohon berikutnya, Didin menerangkan kejadian pada 31 Desember 2010, juga soal penyerahan bantuan oleh Bupati Cianjur, besarnya Rp 1 juta per orang untuk total 800 orang yang tergabung dalam lembaga P3 Mitra Cai. Dalam kesempatan itu, lagi-lagi Bupati meminta dukungan agar memilihnya kembali untuk periode mendatang. Selanjutnya ada Saksi Pemohon, Kadir Rosidi berprofesi sebagai guru, menuturkan pengalamannya mendapatkan hadiah batik setelah diberitahu kepala sekolahnya tempatnya bekerja.
”Kata Pak Kepala Sekolah, kain batik itu pemberian dari Bupati untuk guru-guru,” ujar Didin yang juga mengungkapkan ada stiker pasangan calon no. urut 5 dalam hadiah batik itu.
Sementara itu Saksi Pihak Terkait, Bachruddin Ali menepis rumor pencarian dana bantuan digunakan untuk kampanye pemilukada oleh pihak Terkait. Setelah kami dilakukan penilaian, memang benar banyak kewajiban pemerintah daerah yang belum diselesaikan. Di antaranya masalah bantuan sosial.
”Seharusnya ada 5000 masjid yang mendapat bantuan sosial, namun nyatanya belum. Oleh sebab itu kami mengadakan rapat khusus. Setelah kami check, ternyata uang Rp 5 miliar sudah ada per bulan Juni. Kami menanyakan instansi terkait, dalam ini Bank Jabar untuk menyalurkan bantuan itu. Ternyata setelah kami tanya, Bank Jabar tidak sanggup karena wilayah Cianjur sangat luas untuk pengadaan dana 5000 masjid ditambah 30 masjid besar,” papar Bachruddin. Pada akhirnya, upaya pengadaan bantuan sosial tersebut dialihkan ke Lembaga Perkreditan Karang Tengah.
Sedangkan Saksi Pihak Terkait lainnya, Mohammad Toha yang juga anggota DPRD Cianjur, menjelaskan bantuan sosial dari Pemda Cianjur untuk bukan hanya berjumlah Rp 5 miliar untuk 5000 masjid dan Rp 3 miliar untuk 30 masjid besar. Bahkan anggarannya sudah disiapkan sebesar Rp 40 miliar, hal itu diakomodir dalam perubahan parsial.(Nano Tresna A).