Jakarta, MKOnline - Sidang perkara No. 15/PHPU.D-IX/2011 kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi, Rabu (9/2) siang, di ruang sidang Pleno MK. Agenda sidang terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Tasikmalaya ini telah memasuki agenda mendengarkan saksi-saksi Termohon dan Pihak Terkait. Pada kesempatan ini, Termohon menghadirkan sebelas saksi, sedangkan Pihak terkait sebanyak enam saksi.
Seluruh saksi Termohon, yang kesemuanya adalah penyelenggara Pemilukada, menerangkan bahwa terhadap hasil rekapitulasi di tahapan kecamatan, tidak ada keberatan dari seluruh saksi pasangan calon. “Baik lisan maupun tulisan,” ungkap Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Manunjaya Yoyon Haryanto. Meskipun, tambah Yoyon, ada beberapa saksi pasangan calon yang tidak menandatangani hasil rekapitulasi tersebut. “Alasannya (saksi itu), dapat instruksi dari tingkat kabupaten,” ujarnya. Kesaksiannya ini juga dibenarkan oleh seluruh saksi Termohon lainnya.
Selanjutnya, terkait adanya tudingan pemilih dibawah umur, menurut Yoyon, memang benar. Namun, meskipun usia yang bersangkutan masih 14 tahun, pemilih tersebut telah menikah. “Dibuktikan dengan Surat Nikah,” jelasnya. Dalam peraturan, menyatakan bahwa bagi pemilih yang dibawah umur (17 tahun) boleh memilih dengan syarat telah menikah.
Selain itu, Iwan Sutisna, saksi Termohon lainnya, juga membenarkan bahwa ada mutasi pemilih di Desa Mandala Jaya. Menurutnya, mutasi pemilih tersebut dikarenakan ada Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang jumlah pemilihnya melebihi batas yang telah ditentukan, yakni 600 pemilih per TPS. “Ada limpahan pemilih dari TPS 6 ke TPS 2. Hingga akhirnya jumlah TPS 2 (sebanyak) 568 pemilih, sedangkan TPS 6, (sejumlah) 597 pemilih,” papar Ketua PPS Desa Mandala Jaya ini. Mutasi pemilih juga terjadi di beberapa kecamatan lainnya. Dan, menurut para saksi, seluruh saksi pasangan calon mengetahuinya serta tidak ada keberatan atas hal itu.
Sedangkan saksi Pihak Terkait, Kardi Sukardi, membenarkan bahwa memang ada acara Istighosah dan doa bersama di Pesantren Nurul Hidayah pada tanggal 7 Januari yang lalu. Namun, ia membantah, kalau dalam acara tersebut ada penggalangan massa atau dalam rangka mendukung salah satu pasangan calon. Menurutnya, pembagian uang dan baju koko pada kegiatan itu adalah murni sedekah dari panitia penyelenggara. “Setiap ada even (atau momen tertentu) memang dilaksanakan istighosah,” kata Ketua DKM dan MUI Desa Puspa Sari, Kec. Puspahiyan itu. Jadi, menurutnya, kegiatan terbut adalah hal yang biasa.
Adapun terhadap dalil-dalil Pemohon lainnya, tentang adanya pembagian kartu pos bergambar pasangan Pihak Terkait dan Bupati oleh aparat desa, juga dibantah oleh saksi-saksi Pihak Terkait. Menurut Asep Haeruslan, Kepala Desa Nangrang, surat tersebut malah tidak didistribusikan oleh pihaknya kepada masyarakat, meskipun kantor desa telah menerima surat tersebut. Alasannya, menurut Asep, surat tersebut tidak mencantumkan identitas pengirimnya.
Perkara ini dimohonkan oleh pasangan nomor urut 2, Subarna-E.D.T Widasih; pasangan nomor urut 5, R. Harmain-Rahman Iding Husein; dan pasangan nomor urut 8, E. Hidayat-Asep Jaelani. Sebagai Pihak Terkait, pasangan calon nomor urut 6, Uu Ruzhanul Ulum-Ade Sugianto. Pemohon sebelumnya mendalilkan adanya pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif selama penyelenggaraan Pemilukada di Kabupaten Tasikmalaya. Bahkan, tidak hanya itu, Termohon, dalam hal ini KPU Tasikmalaya, juga diduga telah berpihak dan melakukan kecurangan selama Pemilukada. (Dodi/mh)