Jakarta, MKOnline – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar konferensi pers untuk mengumumkan hasil kerja MKH selama sebulan terkait temuan Tim Investigasi MK, Jumat (11/2).
Dalam konferensi pers tersebut, Ketua MKH, Hakim Konstitusi Harjono mengatakan MKH tidak menemukan adanya pelanggaran etik yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar. Selain itu, MKH juga tidak menemukan bukti bahwa Hakim Konstitusi M. Arsyad Sanusi mengetahui dan terlibat dalam rangkaian pertemuan yang dilakukan Dirwan Mahmud, Neshawaty, serta Zaimar dirumahnya.
Lebih lanjut Harjono mengatakan meski Arsyad tidak bersalah dan tidak terlibat dalam pertemuan itu, tetapi Arsyad tetap harus bertanggung jawab secara etik atas terjadinya pertemuan di rumahnya tersebut. Pasalnya, kejadian tersebut terjadi secara berangkai sedangkan Neshawaty merupakan putrinya dan dan Zaimar merupakan adik iparnya. Mahkfud yang merupakan mantan Panitera Pengganti MK yang juga ikut dalam pertemuan-pertemuan dengan Neshawaty merupakan bawahan langsung Arsyad.
“Maka Hakim Arsyad Sanusi bertanggung jawab secara etik atas peristiwa tersebut. Oleh sebab itu, Hakim Arsyad Sanusi direkomendasikan oleh MKH untuk diberi teguran sesuai dengan ketentuan kode etik bagi setiap Hakim Konstitusi sebagaimana diatur dalam Prinsip Ketiga ‘Integritas’, Penerapan Nomor 3 dan Nomor 4, serta Prinsip Keempat ‘Kepantasan dan Kesopanan’, Penerapan Nomor 4 dan Nmor 8,” ujar Harjono membacakan hasil Mkerja MKH.
Harjono yang juga diamini Ketua MK, Moh. Mahfud MD mengatakan di luar masalah pelanggaran kode etik, dugaan-dugaan tindak pidana yang telah ditemukan oleh Tim Investigasi MK tetap harus dilanjutkan melalui aparat yang berwajib. Harjono juga menjanjikan bahwa MK akan terus membantu KPK dan aparat penegak hukum lainnya agar mampu mengungkap kasus tersebut.
Usai laporan MKH, masih dalam kesempatan yang sama, Arsyad menyampaikan pernyataan pengunduran diri dengan hormat atau pensiun dini. Pengunduran diri tersebut dilakukannya untuk menjaga keluhuran, kehormatan, dan martabat jabatan mulia Hakim Konstitusi serta menjaga kewibawaan dan kepercayaan kepada institusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI).
Ketua MK, Moh. Mahfud MD seusai pengunduran diri Arsyad merasa haru sekaligus bangga. Pasalnya, Arsyad selama menjabat Hakim Konstitusi telah bekerja dengan tepat dan cepat. Sifat satria yang dilakukan Arsyad dengan mengundurkan diri meski tidak dinyatakan bersalah menurut Mahfud sangat membanggakan dan memang harus dilakukan oleh seorang negarawan. (Yusti Nurul Agustin)