Jakarta, MKONline - Sidang PHPU Kab. Toraja Utara memasuki agenda pembuktian, serta mendengarkan jawaban Termohon dan keterangan Pihak Terkait, Senin (7/2/2011).
Ada dua Pemohon dalam sidang ini. Perkara 13/PHPU.D-IX/2011 dimohonkan oleh Y.S. Dalipang-Simon Liling. Sementara Perkara 14/PHPU.D-IX/2011 dimohonkan pasangan Agustinus La'alang-Benyamin Patondok. Agustinus-Benyamin adalah pasangan yang tidak terdaftar sebagai calon peserta, dan ingin mencari keadilan di MK atas keputusan KPU yang tidak meloloskannya.
Dalam persidangan, Termohon (KPU) memberikan jawaban yang berupa bantahan atas tuduhan-tuduhan dalam dalil Pemohon. “Dalam dalilnya, permohonan Pemohon kabur, tidak menguraikan penghitungan suara dalam positanya tapi tiba-tiba menuntut perubahan rekapitulasi dalam petitumnya,” kata kuasa hukum Termohon.
Sinyalemen tuduhan-tuduhan pelanggaran juga dianggap Termohon tidak diuraikan terperinci; waktu, cara, dan modus pelanggarannya. Pemohon juga dianggap lebih menguraikan keterlibatan pemerintah yang tidak ada hubungannya dengan Termohon. “Termohon tidak berwenang mencampuri urusan penyelenggaraan pemerintahan,” tambah Termohon. Untuk memperkuat jawabannya, Termohon mengatakan tidak adanya keberatan yang disampaikan oleh Pemohon kepada Panwaslu.
Sementara itu, Pihak Terkait menilai tidak punya akses untuk memengaruhi PNS dan pejabat-pejabat pemerintahan seperti dituduhkan Pemohon. Bahkan, Pihak Terkait balik menuduh Pemohon telah mengangkat lebih dari seribu pegawai selama menjadi caretaker (pejabat sementara). “Kami minta permohonan Pemohon ditolak,” pinta Pihak Terkait.
Sementara itu, saksi-saksi Pemohon yang berkesempatan memberikan keterangan, menguraikan bahwa ada sebagian pemilih yang tidak memperoleh undangan, tapi ikut mencoblos. “Satu hari menjelang pencoblosan, saya temukan berserakan di jalan ada tabloid tentang korupsi yang dilakukan oleh kandidat nomor 3. Pada saat rekapitulasi di beberapa kecamatan, saksi kami juga tidak diundang,” terang Steven, seorang saksi.
Agustinus, saksi lainnya menguraikan bahwa ia melihat sekda (sekretaris daerah) mendatangi kampung-kampung dan mengatakan jika nomor 3 yang terpilih, maka tidak akan ada pembangunan di kampung tersebut.
Sidang yang dipimpin Ahmad Fadlil Sumadi ini akan dilanjutkan dengan pembuktian selanjutnya pada hari Rabu, 9 Pebruari 2011. (Yazid/mh)