Jakarta, MKOnline - Tiga pasangan Pemilukada Kab. Grobogan, Jateng, yang mengujikan perkara perselisihan hasil pemilukada ke MK, menyiapkan bukti dan saksi masing-masing untuk sidang pembuktian, Selasa (8/2/2011). Sementara Termohon dalam sidang kali ini menyerahkan jawabannya atas dalil-dalil awal yang diajukan ketiga Pemohon tersebut.
Pasangan Sumarni-H. Pirman didampingi kuasa hukum Hadi Sasono dan Muhammad Muklas (Perkara 16/PHPU.D-IX/2011). Pasangan kedua adalah Bambang Budisatyo- Edy Mulyanto (Perkara No. 17/PHPU.D-IX/2011), dan pasangan ketiga, Pangkat Djoko Widodo-Muhammad Nurwibowo (Perkara No.18/PHPU.D-IX/2011).
Sidang dibuka Hakim Konstitusi Akil Mochtar sebagai pimpinan sidang. Akil meminta Termohon menyerahkan jawaban tertulis, karena pada sidang berikutnya hanya memberikan jawaban secara lisan. Pada sidang ini, Pemohon mengajukan 31 saksi yang sudah dikelompokkan, yakni mengenai pelanggaran Pemilu secara struktural sebanyak 7 saksi, pelanggaran secara masif sebanyak 21 saksi, dan pelanggaran mutasi pegawai sebanyak 2 saksi.
“Persidangan di MK banyak, termasuk pemilukada. Kita mengatur saksi untuk kepentingan itu. Karena itu, akan diperiksa 15 sesuai kesepakatan kita, sisanya diperiksa kemudian sesuai sequence waktunya” pinta Akil Mochtar.
Sementara itu, Pihak Terkait mengajukan 25 saksi. “Tambah tidak boleh, kalau mengurangi saksi boleh,” kata Akil. Menurut hakim konstitusi usulan DPR ini, yang penting bukan kuantitas saksi, tapi kualitas saksi.
Pemeriksaan Saksi
“Saya diserahi amplop dari Bapak Mulyadi dan saya bagikan ke peserta sebuah acara di Desa Kakung Kec. Tanggungharjo. Bapak Mulyadi adalah Kepala Dinas PDAM. Ada arahan untuk mendukung nomor 3,” kata seorang ibu yang menjadi saksi Pemohon. Nomor tiga adalah pasangan Bambang Pudjiono-Icek Baskoro sebagai pemenang pemilukada yang ditetapkan KPUD Grobogan.
Susanto, saksi lain mengatakan ia bertemu pegawai kecamatan dan dijanjikan jika bisa memenangkan pasangan nomor 3, akan dikasih uang sebesar Rp 7 juta. “Uangnya sampai sekarang belum dikasih,” kata Susanto.
Muki, saksi berikutnya, dengan berbahasa Jawa halus, mengatakan bahwa ia dikumpulkan pada 1 Januari di rumah Pujianto dan ada pembagian uang untuk memilih pasangan nomor 3. Beberapa saksi lainnya dari Kec. Kradenan juga mengatakan ada pembagian uang sebesar Rp 20 ribu per orang. (Yazid/mh)