Jakarta, MKOnline - Sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilukada Kabupaten Cianjur 2011 - Perkara No. 10, 11 dan 12/PHPU. D-IX/2011 – kembali digelar di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (8/2). Agenda sidang adalah pembuktian dari sejumlah saksi yang diajukan oleh pihak Termohon (KPUD Kabupaten Cianjur). Panel Hakim terdiri atas Achmad Sodiki (Ketua), Ahmad Fadlil Sumadi dan Maria Farida Indrati.
Saksi Termohon bernama Dadang Kadarusman menjelaskan proses rapat pleno penghitungan suara di PPK Kecamatan Naringgul pada 12 Januari 2011. Rapat tersebut dihadiri seluruh PPS Kecamatan Naringgul, juga Ketua dan Anggota Panwaslu, sejumlah saksi dari pasangan calon, dan sebagainya. “Setelah sidang kami buka, dilanjutkan dengan penghitungan perolehan suara dari masing-masing calon yang disampaikan oleh masing-masing Ketua PPS dan dicatat secara manual dalam formulir model D,” jelas Dadang.
Diungkapkan Dadang lagi, dalam rapat tersebut tidak banyak reaksi dari yang hadir, kecuali dari beberapa saksi calon. Di antaranya, saksi dari calon pasangan no. urut 1 dan no. urut 2 yang menyatakan setuju dengan hasil penghitungan suara, tetapi tidak bersedia menandatangani berita acara hasil penghitungan suara itu. “Suasana rapat pun menjadi gaduh, maka muncul komentar dari yang hadir, ‘kalau saksi tidak mau menandatangani berita acara, silahkan menandatangani formulir keberatan model DA2 dengan mencantumkan alasan-alasannya’,” kata Dadang.
Dua saksi yang menolak menandatangi berita acara hasil penghitungan suara di PPK Kecamatan Naringgul itu, akhirnya memilih menandatangi formulir keberatan model DA2. Alasannya, antara lain karena banyak terjadi pelanggaran pada sebelum dan sesudah kampanye, yang terindikasi dapat mempengaruhi jalannya pemungutan suara Pemilukada Cianjur 2011.
Saksi Termohon berikutnya, adalah Affan Sulaeman yang menerangkan soal urungnya acara debat kandidat Pemilukada Cianjur 2011. Bahkan pihaknya sudah mempersiapkan acara dengan baik, misalnya untuk menyiarkan acara debat konstitusi melalui media massa, serta menyiapkan bahan materi debat kandidat.
“Tapi setelah kami tunggu-tunggu, para peserta debat kandidat tidak juga datang. Kami tidak kenapa tidak jadi, yang jelas kami sudah siap,” jelas Affan. Dengan demikian, urungnya acara debat kandidat tersebut bukanlah karena faktor teknis maupun tidak diselenggarakannya acara tersebut, tapi karena ketidak hadiran pihak yang bersangkutan atau para peserta debat kandidat.
Saksi Termohon lainnya, Suyatna menjelaskan pelaksanaan kerja PPS Sukarame yang menerima berkas dukungan dari Tim dari Mardiyano selaku calon peserta Pemilukada Cianjur 2011. Jumlah dukungan tersebut mencapai 1.597 orang. Namun setelah diperiksa oleh PPS Sukarame, ternyata dari berkas dukungan itu, identitas pendukungnya selain banyak yang lepas dan no urutnya tidak tersusun rapih. Setelah itu Suyatna meminta berkas dukungan itu segera dirapihkan kembali. Ditunggu-tunggu, tidak ada yang datang, maka ia menelepon PPK. Menurut pihak PPK, silahkan PPS yang merapihkannya.
Tanggal 19 Agustus dan 21 Agustus 2010, PPS Sukarame melakukan verifikasi administrasi. Hasilnya, dari 1.597 orang itu yang tidak lolos verifikasi administrasi adalah 961 orang. Dengan demikian yang lolos verifikasi administrasi 636 orang, berlanjut untuk dilakukan verifikasi faktual.“Sehari sebelum dilakukan verifikasi faktual, kami kedatangan dari relawan Pak Mardiyano yakni Pak Ade Sadeli agar didampingi untuk melaksanakan verifikasi faktual. Kata Pak Ade, ‘Silahkan saja melaksanakan verifikasi faktual, mau dihitamkan atau diputihkan saya akan terima apa adanya’ ungkap Suyatna.
Oleh sebab itu, Suyatna tidak membuat surat undangan ke Ada Sadeli secara tertulis. Setelah itu ia dan anggota PPS Sukarame langsung melakukan verifikasi faktual. Namun, sehubungan pendukung tidak mau datang ke PPS Sukarame, maka pihak PPS Sukarame melakukan verifikasi faktual secara door to door. Selesai melakukan verifikasi faktual, 2 September 2010, PPS Sukarame menyetor berita acara verifikasi faktual ke PPK.
“Namun pada 8 September 2010 kami diundang oleh PPK dan bertemu dengan Tim Pak Mardiyano bahwa kami akan diajukan ke pengadilan karena telah melakukan pelanggaran-pelanggaran. Di antaranya, karena kami tidak membuat surat undangan secara tertulis ketika ingin melakukan verifikasi faktual. Selain itu Tim Pak Mardiyano meminta kami meloloskan 961 orang yang tidak lolos verifikasi faktual,” demikian diungkapkan Suyatna.
Pemohon sebelumnya mempersoalkan proses Pemilukada Kabupaten Cianjur 2011 berlangsung tidak jujur, tidak adil, terjadi kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif oleh KPUD Kabupaten Cianjur. Pemohon mendalilkan kecurangan selama berlangsungnya Pemilukada oleh oknum Birokrasi dan pasangan calon no. urut 5 yakni Tjetjep Muchtar Soleh dan Suranto.
Pihak Termohon juga dalam menetapkan Berita Acara, tidak melibatkan saksi dari Pemohon, terutama saat pleno penetapan jumlah dukungan. Selain itu terdapat unsur kesengajaan Termohon menghilangkan jumlah dukungan Pemohon menjadi 61.839 orang, terjadi pelanggaran yang dilakukan pasangan calon no. urut 5 selaku Bupati Cianjur incumbent melibatkan pejabat atau organisasi yang dibentuk secara terstruktur di Pemda Kabupaten Cianjur untuk memenangkan pasangan calon no. urut 5. Pemohon juga mensinyalir praktik politik uang dari pasangan calon no. urut 5 berupa pembagian dana bantuan untuk masjid dan pondok pesantren berdasarkan SK Bupati Cianjur No. 978.3/Kep. 184-Ks/2010. (Nano Tresna A./mh)