Jakarta, MKOnline - Sidang lanjutan dalam penyelesaian hasil Pemilukada Kabupaten Tasikmalaya kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (7/2), di Ruang Sidang Pleno. Kepaniteraan MK meregistrasi perkara ini dengan Nomor 15/PHPU.D-IX/2011 yang dimohonkan oleh Para Pemohon yakni: pasangan nomor urut 2, Subarna-E.D.T Widasih; pasangan nomor urut 5, R. Harmain-Rahman Iding Husein; dan pasangan nomor urut 8, E. Hidayat-Asep Jaelani. Sebagai Pihak Terkait, pasangan calon nomor urut 6, Uu Ruzhanul Ulum-Ade Sugianto.
Dalam sidang dengan mengagendakan pembuktian, Pemohon menghadirkan 26 orang saksi untuk memperkuat dalil-dalil mengenai penyalahgunaan alat peraga kampanye untuk mendukung salah satu calon pasangan, perubahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sehari sebelum pencoblosan, mobilisasi PNS dan praktik politik uang. Salah satu saksi pemohon, yakni Asep Najmul Mutaqqin menjelaskan tentang penyebaran kartu pos yang merupakan alat peraga kampanye pasangan calon nomor 6.
“Saya melihat petugas pos menyerahkan beberapa bendel surat kepada perangkat desa termasuk di dalamnya adalah kartu pos dari pasangan calon nomor urut 6. Setelah saya amati, kartu pos tersebut dibagikan kepada masyarakat,” jelas Asep.
Asep menjelaskan kartu pos tersebut memuat gambar pasangan calon nomor urut 6 dengan didampingi oleh Bupati Tasikmalaya Tatang Farhanul Hakim. Tak hanya itu, lanjut Asep, dalam kartu pos tersebut memuat slogan “Kami siap meneruskan pembangunan Tasikmalaya”. “Kartu pos tersebut sampai kepada masyarakat pada 3 Januari 2011. Ternyata setelah saya telusuri untuk mendapatkan fakta di lapangan, kartu pos tersebut tersebar di setiap desa. Alamat yang digunakan diambil dari daftar masyarakat penerima program raskin (beras miskin, red.),” papar Asep.
Pada kesempatan itu, MK memanggil Kepala PT Pos Indonesia cabang Kabupaten Tasikmalaya Thamrin Hanurawan. Dalam keterangannya, Thamrin mengakui bahwa pihaknya mengirimkan alat peraga kampanye sesuai dari permintaan pasangan calon nomor urut 6. “Kami mengirimkan sebanyak 100 ribu lembar kartu pos dengan alamat sesuai yang diminta pasangan calon nomor urut 6 pada 29 desember 2010. Kami menggunakan perangko Rp 1.000,- untuk mengirimkan ke alamat yang diberikan,” jelasnya.
Sementara itu, Yadi Suryadi selaku Anggota PKBM tingkat kecamatan menuturkan tentang adanya upaya mobilisasi PNS. Yadi mengatakan bahwa dirinya diundang dalam acara silaturahmi yang diadakan oleh Ketua PKBM. “Ada sekitar 20 orang yang hadir dengan mengundang PNS UPTD Pendidikan juga. Ternyata acara itu bertujuan untuk menggiring tamu yang diundang agar memilih pasangan calon nomor urut 6. Dalam acara tersebut, hadir Pak Uu yang menjanjikan peningkatan pendidikan dan kesejahteraan tutor,” urai Yadi.
Saksi pemohon lainnya, Lia Sri Mulyani menjelaskan mengenai adanya perubahan daftar pemilih Tetap (DPT) oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya pada 8 Januari 2011 lalu. Berkaitan dengan DPT, Maman Sukarman menjelaskan mengenai pemilih ganda dan pemilih di bawah umur yang terjadi di Desa Mandalajaya, Tasikmalaya. “Di TPS 1 Mandalajaya ada pemilih yang merupakan santri dari pesantren dan dari Garut yang tidak terdaftar dalam DPT. Ada sekitar 70-an orang,” kata Maman.
Pihak Termohon dalam kesempatan itu menghadirkan saksi dari kepolisian, yakni Penyidik Imam. Dalam keterangannya, Imam mengakui menerima tiga laporan pelanggaran pidana pemilukada yang sudah diteruskan ke Kejaksaan. “Tindak pidana pemilukada yang dilaporkan kepada kami, di antaranya pemalsuan dukungan oleh pasangan calon nomor urut 5, pemilih ganda di Karangmanunggal, praktik politik uang di kecamatan Linggalaksana yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 6. Semua sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” urai Imam.
Pada sidang yang diketuai oleh Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar serta Hamdan Zoelva dan Muhammad Alim sebagai anggota, Termohon meminta pengajuan 15 orang saksi untuk persidangan berikutnya. Dalam pokok permohonannya, Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif selama penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Tasikmalaya. Bahkan, tidak hanya itu, Termohon, dalam hal ini KPU Kabupaten Tasikmalaya, juga diduga telah berpihak dan melakukan kecurangan selama Pemilukada. (Lulu Anjarsari/mh)