Hakim Konstitusi: Kebebasan Berkeyakinan Dijamin UUD 1945 dengan Syarat
Selasa, 08 Februari 2011
| 12:42 WIB
Jakarta - Kebebasan berkeyakinan di Indonesia secara tegas telah dijamin dalam UUD 1945. Namun, kebebasan ini berlaku dengan berbagai syarat salah satunya tidak boleh melukai keyakinan yang telah ada.
"Keyakinan itu tidak dilarang. Konstitusi mengaturnya secara tegas, memberikan jaminan atas kebebasan berkeyakinan. Namun, ketika keyakinan tersebut telah menyinggung keyakinan orang lain, maka itu harus dibatasi," kata hakim konstitusi, Akil Mochtar saat berbincang dengan detikcom, Selasa (8/2/2011).
Menurut Akil, permasalahan penyerangan Ahmadiyah bukan pada pada takaran implementasi UU. Tapi bagaimana negara menjamin warga negara meyakini keyakinanya. "Artinya ini berlaku umum, tidak hanya kepada Ahmadiyah semata," tandas Akil.
Sayangnya, perlindungan negara terhadap pemeluk keyakinan Ahmadiyah kurang efektif ditegakkan oleh pemerintah. Seperti dalam bentuk regulasi dan aturan. Alhasil, meski aturan diperbaiki dan diperbanyak tapi jika penegakan hukum lemah maka bentrokan akan terus terjadi.
"Kalau pemerintahnya tidak tegas dalam menerapkan aturan pasti akan bentrok. Karena ini terkait keyakinan," tandasnya.
MK sendiri tahun lalu telah memutuskan tetap memberlakukan Pencabutan UU PNPS965 tentang Penodaan Agama. MK menilai, negara berhak mengatur kebebasan berkeyakinan dan beragama sesuai koridor hukum.
"Kita tidak bisa seperti di Barat. Kalau kita cabut, maka akan terjadi kekosongan hukum dan ini akan menimbulkan akibat yang lebih hebat daripada kasus Pandeglang," tegas Akil.
(asp/mok)