Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan kedua, Senin (7/2). Kuasa hukum Pemohon, Syamsudin Daeng Rani menyatakan pada perbaikan permohonan bahwa batu uji yang digunakan Pemohon menjadi dua pasal saja, yaitu Pasal 28 dan Pasal 28F UUD 1945.
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 310 ayat (2) dan ayat (1) KUHP bertentangan dengan Pasal 28F, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28F dan Pasal 28J UUD 1945. “Kemudian yang semula ada beberapa pasal yang dicantumkan sebagai batu uji, sekarang tinggal 2 pasal dari UUD 1945 yaitu Pasal 28 dan Pasal 28F (KUHP,red),” ujar kuasa hukum Pemohon, Syamsudin Daeng Rani.
Lebih lanjut, Syamsudin menjelaskan bahwa sesuai saran Panel Hakim pada persidangan sebelumnya, Pihak Pemohon mempertegas hak konstitusional Pemohon sebagai perorangan. Pasalnya, saat Pemohon dirugikan dengan diberlakukannya Pasal 310 ayat (1) KUHP, Pemohon, Alias Wello, tengah menjabat sebagai Ketua DPRD Linggah periode 2004-2009.
Sidang yang berlangsung singkat itu diketuai Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar yang didampingi dua anggotanya, Hakim Konstitusi Muhammad Alim dan Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva. Dalam persidangan tersebut Akil juga mengesahkan bukti yang diajukan Pemohon, yaitu bukti P-1 bahwa Pemohon merupakan Ketua DPRD Lingga 2004-2009 dan sampai bukti P-12, yaitu kontra memori kasasi JPU Yayasan Negeri Tanjung Pinang. Di akhir sidang, Akil mengingatkan Pemohon untuk mempertimbangkan dalam mengajukan saksi ahli atau tidak.
“Jadi nanti Saudara menunggu panggilan, kira-kira Saudara akan mengajukan ahli atau apa? Saudara pertimbangkan dulu karena ahli itu mahal kan? Jadi, Saudara mesti konsultasikan sambil menunggu waktu panggilan dari Mahkamah, karena persidangannya biasanya diberitahu secepat mungkin setidak-tidaknya tiga hari sebelum pelaksanaan hari sidang,” tutup Akil. (Yusti Nurul Agustin/mh)