Jakarta, MKOnline - Dari Sulawesi Selatan (Sulsel), proses Pemilukada Kab. Toraja Utara menyisakan ketidakpuasan. Kabupaten hasil pemekaran dari Kab. Tana Toraja ini baru saja menggelar Pemilukada pada 11 November 2010. Namun, dari tujuh pasangan yang ada, dua pasangan menggugat ke MK. Sidang pemeriksaan perkara keduanya digelar Selasa (1/2/2011) pukul 14.00 wib.
Perkara 13/PHPU.D-IX/2011 dimohonkan oleh Y.S. Dalipang-Simon Liling. Pasangan ini didampingi kuasa hukum Jamaluddin Rustam, Rakhmad Sujono, Syahrir Cakkari, dan Danial. Sementara Perkara 14/PHPU.D-IX/2011 ini dimohonkan pasangan Agustinus La'alang-Benyamin Patondok. Kuasa hukumnya adalah Irwan Muin, Agsu Melas, Albertus, Justinus Tampubolo, Anwar, Satu Pali, dan Brodus. Termohon perkara ini adalah KPU Kab. Toraja Utara.
Pasangan terakhir ini, yakni Perkara No. 14, tidak terdaftar sebagai salah satu peserta Pemilukada Toraja Utara. KPU menolak keikutsertaan pasangan ini melalui SK No. 142/KPU-TU/XI/2010 tertanggal 2 November 2010 yang ditandatangani oleh lima anggota KPU Toraja Utara.
Ketujuh pasangan yang ditetapkan KPU untuk dipilih adalah pasangan Deka Paranoan- Mathius Lobo, pasangan YS Dalipang- Simon Liling, pasangan Frederik Batti Sorring-Frederik Buntang Rombe Layuk, pasangan Daniel Rendeng-Johanis Palimbong, pasangan Bride S Allorante-Johanis OS Bari, pasangan AP Popang-Sarah Lallo, dan pasangan Kala'tiku Paembonan- Alfrita Pasande Danduru.
Dalam persidangan, masing-masing Pemohon memaparkan pokok permohonannya di hadapan Panel Hakim yang diketuai Achmad Sodiki dengan didampingi Harjono dan Fadlil Sumadi. Pada prinsipnya, “Kami menilai proses tahapan Pemilukada yang berlangsung di Toraja Utara penuh kecurangan,” ungkap kuasa hukum Pemohon 13. Sementara Pemohon 14 menilai KPU tidak adil dalam memutuskan pasangan yang berhak lolos menjadi pasangan calon. (Yazid/mh)