Jakarta, MKOnline - Telah terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif selama penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Tasikmalaya. Bahkan, tidak hanya itu, Termohon, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, juga diduga telah berpihak dan melakukan kecurangan selama Pemilukada.
Demikian diungkapkan oleh Hikmat Prihadi kuasa Pemohon dalam perkara PHPU kepala daerah dengan nomor perkara 15/PHPU.D-IX/2011, Selasa (1/2) siang, di ruang sidang MK.
Dalam permohonannya, setidaknya Pemohon mendalilkan empat pokok permohonan, yakni keberpihakan Termohon dan Bupati kepada pasangan calon nomor urut 6 (Pihak Terkait), mobilisasi dan keterlibatan pegawai negeri sipil (PNS), money politic, serta penyalahgunaan program-program pemerintah daerah untuk mendukung salah satu pasangan calon. “Program-program daerah yang didanai APBD (digunakan untuk) memenangkan (pasangan) nomor urut enam,” ungkap Hikmat.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Pemohon dalam petitum permohonannya meminta kepada Mahkamah untuk memutuskan pemungutan suara ulang diseluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kabupaten Tasikmalaya.
Sebelumnya, Pemohon dalam perkara ini terdiri dari empat pasangan calon kepala daerah. Namun salah satu Pemohon telah mencabut permohonannya, yakni pasangan calon nomor urut 3, Endang Hidayat-Ahmad Juhana, sehingga hanya tiga Pemohon yang tetap melanjutkan permohonannya. Para Pemohon tersebut yakni: pasangan nomor urut 2, Subarna-E.D.T Widasih; pasangan nomor urut 5, R. Harmain-Rahman Iding Husein; dan pasangan nomor urut 8, E. Hidayat-Asep Jaelani. Sebagai Pihak Terkait, pasangan calon nomor urut 6, Uu Ruzhanul Ulum-Ade Sugianto.
Adapun Termohon dan Pihak Terkait, membantah seluruh dalil-dalil Pemohon. Menurut Termohon, melalui kuasanya, Absar Katrabrata, mengungkapkan, permohonan Pemohon tidak jelas. “Dalam permohonannya, Pemohon tidak menjelaskan siapa dan di daerah mana pemilih yang tidak terdaftar berada,” katanya menanggapi tudingan Pemohon yang menyatakan banyak pemilih yang tidak terdaftar.
Selain itu, terkait adanya nomor enam di salah satu TPS yang diduga sebagai bentuk keberpihakan Termohon kepada Pihak Terkait, menurut Absar, angka tersebut merupakan nomor TPS. Dan, itu adalah hal yang wajar dan memang semestinya seperti itu. Berkaitan dengan dalil adanya pemilih dibawah umur, Absar membenarkannya. Namun, menurutnya, pemilih tersebut telah menikah sehingga berhak untuk memilih.
Terhadap tudingan bahwa pasangan nomor urut enam cacat hukum, menurut Termohon, pihaknya telah melakukan klarifikasi dan pervikasi sesuai prosedur dan hasilnya adalah tidak ada masalah dengan hal itu. “Berdasarkan catatan-catatan dari kepolisian maupun pengadilan memenuhi syarat,” tegasnya.
Sedangkan Pihak Terkait, menyangkal keberpihakan Bupati terhadap pihaknya. Menurutnya, barang-barang cetakan berisi alat peraga kampanye dan ajakan untuk memilih tersebut tidak dapat disimpulkan sebagai bentuk keberpihakan. Meskipun, lanjutnya, barang-barang tersebut berada di beberapa kantor pemerintahan di tingkatan desa. Hal tersebut, menurutnya, disebabkan karena sistem pengiriman melalui pos memang seperti itu, yakni distribusi barang melalui pos akan distok terlebih dahulu di kantor pemerintah desa baru setelah itu diantar sesuai alamat.
Untuk selanjutnya, Sidang akan digelar kembali dengan agenda pembuktian, Senin (7/2) pukul 11.00 WIB. (Dodi/mh)