MK Kukuhkan Idealisman-Hukuasa
Jumat, 04 Februari 2011
| 07:40 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi
JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) mengesahkan keputusan KPU Nias Selatan (Nisel) tertanggal 7 Januari 2011 yang menetapkan pasangan Idealisman Dakhi-Hukuasa Ndruru sebagai bupati-wakil bupati Nisel terpilih. Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di MK kemarin (2/1), majelis MK menolak permohonan gugatan yang diajukan pasangan Fahuwusa Laia- Rahmat Alyakin Dakhi.
MK menilai, pasangan calon yang telah dicoret oleh KPU Nisel itu tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan. “Pokok permohonan tidak dipertimbangkan. Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Mahfud MD saat membacakan putusan.
Dibeberkan MK, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, KPU Nisel telah melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual sesuai ketentuan. “Dan sesuai hasil verifikasi faktual, nama Fahuwusa Laia (Pemohon) tidak terdapat dalam Buku Induk Siswa SMA BNKP Gunung Sitoli,” demikian antara lain bunyi putusan MK.
MK menilai, bahwa tindakan mantan anggota KPU Nisel Hasaziduhu Moho dan Laka Dodo Laia yang menetapkan Fahuwusa Laia sebagai pasangan calon dengan nomor urut 2 merupakan tindakan yang keliru karena telah melakukan penafsiran sendiri terhadap ketidaklengkapan dokumen. MK juga membenarkan lankah KPU Nisel lantaran sesuai asas dalam hukum administrasi negara, Pejabat Tata Usaha Negara yang menerbitkan surat keputusan, dapat mencabut sendiri keputusan yang dikeluarkannya apabila terdapat kesalahan.(sam)
Hariansumutpos.com