Jakarta, MKOnline - Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilukada (PHPU) Kabupaten Cianjur 2011 - Perkara No. 10, 11, 12/PHPU. D-IX/2011- kembali gelar di ruang sidang Panel Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (2/2). Agenda sidang adalah bantahan dari pihak Termohon dan pihak Terkait terhadap dalil-dalil yang disampaikan pihak Pemohon pada sidang sebelumnya. Majelis Hakim terdiri atas Achmad Sodiki (Ketua Panel), Ahmad Fadlil Sumadi dan Maria Farida Indrati.
Pihak Termohon (KPUD Kabupaten Cianjur) melalui Kuasa Hukumnya, Memet Akhmad Hakim, menanggapi tuduhan Pemohon bahwa Termohon tidak profesional berkenaan dengan gagalnya debat kandidat dalam Pemilukada Cianjur 2011.
“Kami ingin menjelaskan bahwa kami telah melakukan semua hal yang dibutuhkan untuk terlaksananya debat kandidat. Para kandidat dan penyelenggara telah berada di gedung tempat debat kandidat, namun pada detik akan dimulai debat kandidat, semua pasangan calon mengundurkan diri tidak mau mengikuti acara tersebut,” jelas pihak Termohon.
Kemudian mengenai dalil Pemohon bahwa Termohon mendistribusikan surat suara melebihi 2,5 persen kelebihan dari DPT yang digunakan untuk pemilih-pemilih pasangan tertentu, hal ini juga dibantah oleh pihak Termohon.
“Faktanya, jumlah seluruh surat suara yang didistribusikan, kelebihan dari DPT hanya 2,37 persen, di bawah 2,5 persen ketentuan UU. Hal ini bisa dibuktikan kebenarannya, dengan memperhatikan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten Cianjur,” papar Termohon.
Selanjutnya, pihak Termohon mempertanyakan data Pemohon berbeda dengan data Termohon mengenai jumlah pemilih di beberapa TPS. Selain itu, Termohon membantah adanya penekanan oleh pihak PPK di tiga kecamatan terhadap saksi-saksi Pemohon.
Lebih lanjut menanggapi dalil Pemohon bahwa Termohon mula-mula meloloskan kemudian tidak meloloskan pasangan calon tertentu, sebenarnya Termohon sudah menyerahkan data soft copy dan hard copy sesuai aturan. Dalam pengertian Termohon, antara data soft copy dan hard copy itu harus sama, lalu diadakan penghitungan jumlah dukungan berdasarkan hard copy.
“Diperoleh angka yang menunjukkan jumlah dukungan Pemohon tidak memenuhi syarat minimal,” imbuh Termohon.
Sementara pihak Terkait membantah dalil Pemohon yang mencoba menyesatkan fakta pasangan calon no. urut 5 dinyatakan sebagai Bupati Cianjur incumbent. Padahal menurut pihak Terkait yang diwakili Giofedi, dari 6 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur, rata-rata birokrat. “Bahkan salah seorang Pemohon adalah Wakil Bupati yang tidak disebutkan dalam permohonannya. Semua justeru ditujukan kepada kami,” kata pihak Terkait.
Pihak Terkait juga mengklarifikasi perbedaan suara antara pihak Terkait dengan pihak Pemohon hanyalah 29.910 suara. Faktanya, ungkap pihak Terkait, perbedaan suara itu berjumlah 129.910 suara. Hal ini menurut pihak Terkait merupakan kesalahan yang fatal.
Kemudian mengenai bantuan sosial, menurut Pemohon, pihak Terkait dianggap telah menyalahgunakan bantuan sosial itu sebagai praktik politik uang. Padahal menurut pihak Terkait, berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 6/2010 telah disahkan oleh Pemerintah Daerah Cianjur tentang nama-nama yang berhak menerima bantuan sosial tersebut, yaitu masjid-masjid dan pesantren-pesantren.(Nano Tresna A.)