Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak seluruh permohonan Pemohon dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilukada Kota Batam - Perkara No. 8/PHPU. D-IX/2011 - pada Rabu (2/2) di ruang sidang Pleno MK.
“Mahkamah berkesimpulan dalil-dalil Pemohon tidak terbukti menurut hukum, dalam eksepsi menolak eksepsi pihak Termohon dan pihak Terkait, dalam pokok perkara menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” demikian dibacakan Mahfud MD selaku Ketua Pleno, didampingi enam hakim konstitusi lainnya.
Mengenai dalil Pemohon adanya pencoblosan surat suara oleh Termohon pada 4 Januari 2011 atau satu hari sebelum pelaksanaan pemilukada, menurut Termohon, seluruh surat suara yang ada dalam kotak suara di 1784 TPS dalam keadaan disegel serta dijaga aparat kepolisian. Pada hari pencoblosan pun, seluruh kotak suara di TPS dibuka oleh KPPS dan disaksikan oleh seluruh saksi.
Menurut Termohon, kalau ditemukan surat suara yang sudah dicoblos, maka saksi dari para Pemohon di TPS akan membuat surat keberatan. Faktanya, saksi para Pemohon menandatangani seluruh formulir rekapitulasi perolehan suara di setiap TPS.
Dengan demikian, Mahkamah menilai para Pemohon tidak cukup membuktikan dalil permohonan a quo. Sebaliknya, bantahan yang disampaikan oleh pihak Termohon justeru beralasan hukum, sehingga dalil permohonan a quo tidak terbukti.
Kemudian soal para Pemohon mendalilkan KPU Kota Batam tidak independen, yang dibuktikan dengan adanya pencairan dana hibah pemilukada berkali-kali, menurut Termohon, proses pencairan dana hibah itu tidak ada kaitan dengan independen atau tidaknya Termohon dalam menyelenggarakan pemilukada.
Selain itu, masih menurut Termohon, ternyata pihak Pemohon juga tidak dapat menunjukkan kaitan antara dana hibah yang menguntungkan atau tidak menguntungkan bagi salah satu pasangan calon.
“Dalil para Pemohon a quo tidak dapat menunjukkan kaitan dan signifikansi atas hasil perolehan calon peserta pemilukada. Oleh sebab itu dalil Pemohon a quo harus dikesampingkan,” ujar Majelis Hakim.
Lebih lanjut, dalil Pemohon mengenai adanya mutasi besar-besaran pada struktur pemerintahan kota Batam dalam rangka mendukung pihak Terkait, menurut pihak Terkait yakni Ahmad Dahlan sebagai Walikota Batam selama 2010 hanya melakukan mutasi para pejabat di lingkungan Pemerintahan Kota Batam.
Menurut pihak Terkait, mutasi yang dilakukan tersebut adalah hal yang biasa, apalagi hanya terdiri atas tiga pejabat eselon II di lingkungan Pemerintahan Kota Batam. Mengenai mutasi tersebut, Mahkamah menilai bahwa mutasi benar terjadi, tetapi para Pemohon tidak dapat menjelaskan lebih lanjut akibat dari mutasi tersebut.
“Apakah berkaitan dengan perolehan hasil pemilukada secara signifikan. Dengan demikian, bukti-bukti dan dalil para Pemohon a quo tidak cukup meyakinkan bahwa telah terjadi pelanggaran pemilukada yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif sehingga tidak terbukti menurut hukum,” demikian tegas Majelis Hakim. (Nano Tresna A.)