Jakarta, MK Online - Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 19/N/2011, Ketua MK Moh. Mahfud MD melantik Kasianur Sidauruk sebagai Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggantikan Zainal Arifin Hoesein yang memasuki masa purnabakti pada 2010 lalu. Pelantikan tersebut dihadiri oleh Panitera Mahkamah Agung H. Suhandi, hakim konstitusi dan mantan hakim konstitusi, Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar beserta seluruh jajaran MK, Selasa (1/2), di Aula Gedung MK.
Dalam kesempatan itu, Mahfud menjelaskan bahwa Kepaniteraan merupakan salah satu tiang Mahkamah Konstitusi, selain hakim konstitusi dan Kesekjenan MK. “Panitera jika di sini (MK, red.) bukanlah jabatan struktural, tetapi jabatan fungsional. Panitera itu sebagai salah satu tiang lembaga peradilan. Kalau di MK, tiang kita itu, pertama adalah hakim konstitusi melalui putusan-putusannya maupun pemeriksaan-pemeriksaannya di persidangan. Tiang kedua adalah Kesetjenan dengan memberikan pelayanan berupa fasilitas-fasilitas teknis maupun administrative. Kemudian, ketiga adalah Kepaniteraan yang mengadministrasikan masalah-masalah yustisial,” urai Mahfud.
Mahfud berpesan agar selaku Panitera MK, Kasianur diharapkan mampu mengendalikan institusi kepaniteraan dengan mengingat hal, yakni ketepatan dan kerahasiaan. Menurut Mahfud, Panitera harus mampu mengendalikan ketepatan waktu-waktu persidangan dan ketepatan naskah putusan seperti yang diputuskan para hakim dalam RPH.
“Yang kedua, kerahasiaan. Rahasia mengenai isi putusan dalam bentuk apapun baik rahasia mengenai perdebatan-perdebatan para hakim maupun rahasia tentang isi putusan yang akan diumumkan. Harus menjaga kerahasiaan apapun. Terhadap siapapun yang melanggar sifat kerahasiaan ini, tindakan Mahkamah itu akan keras, bukan hanya tegas. Karena itu akan menjatuhkan kredibiltas Mahkamah. Putusan MK tidak memuat kebenaran mutlak. Tidak ada putusan pengadilan manapun yang mengandung kebenaran mutlak, tapi kebenaran yang paling banyak diterima akal sehat sehingga mengandung keadilan. Kebenaran itu sendiri tidak pernah mutlak, maka kebenaran itu sendiri ada saja yang mempersoalkan,” paparnya.
Selain itu, Mahfud juga mengingatkan agar Kepaniteraan dan Kesekjenan harus berjalan beriringan. “Sebenarnya kepaniteraan dan kesekjenan adalah dua sisi mata uang yang tidak bisa berdiri sendiri-sendiri. Semua itu karena ujung dari organisasi MK itu adalah hakim, panitera dan sekjen itu berujung pada putusan. Oleh karena itu, berjalan sendiri-sendiri itu tidak mungkin,” tandasnya. (Lulu Anjarsari/mh)