Permohonan Pengujian Hak Angket DPR Dinyatakan Tidak Diterima
Rabu, 02 Februari 2011
| 17:58 WIB
Suasana loby ruang Sidang Pleno saat pembacaan putusan Pengujian Undang-undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Senin (31/1).
Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan Pengujian Undang-undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Senin (31/1). Mahkamah memutuskan tidak dapat menerima permohonan Pemohon.
Dalam Konklusi yang dibacakan langsung oleh Ketua MK, Moh. Mahfud, MD, Mahkamah menyimpulkan bahwa para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo. Mahkamah juga menyimpulkan bahwa pokok permohonan para Pemohon tidak perlu dipertimbangkan.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan dalam pembacaan amar putusan bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diterima. “Mengadili.Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh
sembilan Hakim Konstitusi,” ujar Mahfud.
Sebelumnya, para Pemohon, yaitu Bambang Supriyanto (Pemohon I), Aryanti Artisari (Pemohon II), Jose Dima Satria Pemohon III), dan Aristya Agung Setiawan (Pemohon IV) mengajukan permohonan pengujian Pasal 77 ayat (3) UU 27/2009 terhadap Pasal 7, Pasal 20A ayat (1) dan (2), Pasal 22E ayat (1) dan (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Pemohon I merupakan simpatisan Partai Demokrat dan simpatisan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pemohon II merupakan anggota Partai Demokrat. Pemohon III merupakan simpatisan Partai Demokrat dan simpatisan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan Pemohon IV juga merupakan simpatisan Partai Demokrat dan simpatisan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Pemohon mengajukan permohonan pengujian undang-undang tersebut dengan alasan pelaksanaan Pasal 77 ayat (3) UU 27/2009 bertentangan dengan norma-norma konstitusi yang termuat dalam pasal-pasal dalam UUD 1945.
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah terhadap permohonan tersebut, Mahkamah tidak menemukan adanya kerugian konstitusional para Pemohon oleh berlakunya Pasal 77 ayat (3) UU 27/2009. Mahkamah berpendapat, jika yang menjadi permasalahan para Pemohon mengenai mekanisme penggunaan hak angket oleh DPR, maka tidak tepat apabila para Pemohon mengajukan pengujian Pasal 77 ayat (3) UU 27/2009. Pasalnya, persoalan mengenai penggunaan hak angket lebih tepat apabila diajukan dalam sengketa kewenangan lembaga negara antara Presiden dan DPR.
Sebab itu pulalah, Mahkamah berpendapat para Pemohon perkara Nomor 7/PUU-VIII/2010 tidak dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang a quo sehingga para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang dimaksud. Dan karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengujian UU 27/2009 terhadap UUD 1945, maka pokok permohonan para Pemohon tidak perlu dipertimbangkan. (Yusti Nurul Agustin/mh)